AdatBawaslu ManokwariBiakDPRD ManokwariEkonomi & BisnisHeadlineHukum & KriminalInfo IklanJayapuraKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaMaybratMRP Provinsi Papua BaratOlahragaPapuaPapua BaratPemerintahanPendidikan & KesehatanPolitikProvinsi Papua BaratRaja AmpatRedaksiReligiSorongSosial BudayaTak BerkategoriTambrauw

Larangan Mudik Lebaran, Transportasi Laut Dan Udara Mulai Ditutup Hari Ini

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com-Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan mulai hari ini, Kamis (6/5/2021), tidak ada akses transportasi laut maupun udara yang beroperasi, baik antar Kabupaten maupun provinsi.

“Larangan mudik lebaran mulai di berlakukan mulai hari ini, sehingga tidak ada transportasi Udara maupun transportasi laut yang beroperasi untuk mengangkut penumpang keluar maupun masuk ke Papua Barat,”tegas Gubernur Mandacan kepada awak media, Rabu (5/5/2021).

“Selasa tanggal 5 Mey 2021, merupakan hari penerbangan terakhir, sejak edaran larangan mudik diberlakukan di seluruh Indonesia,”ujarnya

Menurut ia, pengecualian penerbangan berlaku saat emergency dan penerbangan perintis masih diperbolehkan antar daerah di Papua Barat menggunakan pesawat Susi air.

Menurutnya pengecualian perjalanan yang di maksud bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan atau kepentingan non mudik, yaitu tugas negara atau perjalanan dinas, keperluan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kunjungan duka.

” Selain itu untuk transportasi laut hanya di perbolehkan untuk memuat barang logistik bukan untuk memuat penumpang, semua ini dilakukan untuk mencegah munculnya claster baru menjelang lebaran maupun usai lebaran, ” tandas Gubernur

Untuk transportasi darat dalam kabupaten/ Kota dikecualikan untuk melayani penumpang dengan ketentuan yaitu untuk kendaraan roda empat maksimal memuat penumpang hanya 50 persen ( tidak full seat ), sehingga sisanya bisa digunakan untuk memuat logistik, dan jam operasional juga di batasi dari pukul 06:00 WIT -18:00 WIT dengan ketentuan semua penumpang wajib memperhatikan protokol kesehatan.

Sedangkan untuk penumpang lintas wilayah, setiap penumpang wajib menunjukkan surat-surat seperti dokumen surat ijin perjalanan, surat keterangan bebas covid-19 dengan menunjukkan hasil pemeriksaan RT-PCRT / Rapid antigen.

Untuk transportasi laut dan udara skrining keberangkatan harus dilaksanakan oleh petugas KKP yang di dampingi satgas covid-19, dan untuk screning di pintu kedatangan harus dilakukan pemeriksaan oleh aparat keamana baik TNI atau Polri dan satgas covid-19.

Dan bagi para pelaku perjalanan yang sudah lebih dulu keluar sebelum ada larangan, hendaknya masuk kembali ke Papua barat pada tanggal 17 Mei harus menjalani karantina mandiri selama 5x 24 jam di fasilitas pemerintah.

Hal ini dilakukan mengingat penyebaran covid-19 di Papua Barat masih terus terjadi meski demikian tingkat kesembuhannya mencapai 95,3 persen perhari dan ini sudah berlaku selama dua Minggu ini.

“Saya harap kita harus bisa terus mempertahankan ini, kalau bisa capaian kesembuhan kita harus bisa bertambah, mungkin dari 95,3 persen kesembuhan kita bisa mencapai hingga 100 persen,”harap Gubernur Dominggus

” Asal kita semua bisa menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan saling menjaga, menginggatkan agar kita semua bisa memutuskan mata rantainya pandemi covid-19,” tutup Dominggus.(JP/SOS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta