AdatBawaslu ManokwariBiakDPRD ManokwariEkonomi & BisnisHeadlineHukum & KriminalInfo IklanJayapuraKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaMaybratMRP Provinsi Papua BaratOlahragaPapuaPapua BaratPemerintahanPendidikan & KesehatanPolitikProvinsi Papua BaratRaja AmpatRedaksiReligiSorongSosial BudayaTak BerkategoriTambrauw

Lantik Penjabat Bupati TW, Gubernur Tekankan 4 Hal Penting Terkait Pelaksanaan PSU

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Dianggap cakap dan mampu dalam melaksanakan tugas, maka Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan melantik Eduard Nunaki M.Si sebagai penjabat Bupati Kabupaten Teluk Wondama (TW).

Gubernur mengatakan, dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Bupati Dan Wakil Bupati di Kabupaten Teluk wondama, maka Ia  menekankan kepada Penjabat Bupati yang baru dilantik untuk segera melaksanakan 4 hal penting.

“Merangkul semua stakeholder yang ada di Masyarakat, mengoptimalkan koordinasi dengan DPRD, KPU, Bawaslu , Forkopimda, Toko Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan Tokoh Perempuan dalam menjaga stabilitas politik dan pemerintahan di daerah Kabupaten Teluk Wondama,”tandas Gubernur Dominggus usai melantik Penjabat Bupati TW, Rabu (31/3/2021), di Kantor Gubernur PB, Arfai.

Selain itu, menghindari pengambilan kebijakan yang dapat menimbulkan konflik horizontal dimasyarakat dan kontraproduktif terhadap tugas-tugas pemerintahan. Dan keempat memfasilitasi penyelenggaraan PSU Bupati dan Wakil Bupati serta menjaga netralitas PNS Kabupaten Teluk Wondama.

Gubernur juga mengingatkan tugas utama penjabat yang penting dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan di teluk Wondama yaitu, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD setempat.

Memilih ketentraman dan ketertiban masyarakat melakukan pembahasan Rancangan peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Juga melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Serta melaksanakan tugas selaku ketua satu penanganan covid-19, di mana tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan surat edaran Mendagri tentang pembentukan satuan tugas penanganan virus corona.(JP/SOS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta