MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi, Polda Papua, melakukan gelar (ekspose) perkara terkait kasus tindak pidana dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kantor Dinas Perumahan Papua Barat APBD P Tahun 2015.
Gelar perkara ini dilaksanakan bersama Korsup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua, di Jayapura, Selasa (12/11/2019) lalu.
Dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kantor Dinas Perumahan Papua Barat, telah menetapkan lima tersangka. Tiga tersangkanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Papua Barat, untuk disidangkan.
“Gelar perkara ini untuk tersangka ND selaku Pejabat PPAT, dan berkasnya juga sudah dilimpahkan kembali tahap I,” kata Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Papua Barat, Kompol Kristian Sawaki melalui Kanit Tipikor, AKP Tommy Pontororing, Rabu (13/11/2019) pagi.
Dia mengatakan gelar perkara itu khusus untuk perkembangan penanganan terhadap tersangka ND yang diduga kuat, ikut terlibat bersama tersangka lain melakukan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
“Dalam gelar perkara, penyidik memaparkan peranan dan perbuatan ND selaku PPAT yang membuat 2 Akta Jual Beli (AJB) palsu yang menjadi dasar dilakukan pembayaran Rp4.5 miliar kepada tersangka LMS pada 7 Desember 2015,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan dua AJB itu dibuat masing masing pada tanggal 25 November 2015 dan 3 Desember 2015 yang dilakukan secara melawan hukum.
“Proses pelimpahkan juga disertakan alat bukti, seperti, hasil pemeriksaan 30 saksi, 4 orang Ahli pada bidang PPAT, Pertanahan, Accounting/ Auditing dan Ahli bidang Pidana, SK Pengangkatan ND selaku PPAT, 2 AJB yang direkayasa beserta surat lainnya,” tandasnya.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi dengan anggaran pembelian tanah sekitar Rp4.5 Milyar dan melibatkan 5 orang tersangka. Salah satunya mantan Kepala Dinas Perumahan Papua Barat berinisial HK.
Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 3,2 miliar. Dari 5 tersangka, baru 3 tersangka yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Papua Barat.
Sementara dua tersangka lain yakni LMS selaku pihak ketiga dan ND selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berkasnya belum P21.(red)