MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, resmi menetapkan perolehan jumlah kursi untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat dan anggota legislatif terpilih dalam pemilu legislatif 2019.
Penetapan jumlah kursi dan caleg terpilih berlangsung dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU Arfai, Selasa (13/8/2019).
Dalam rapat pleno tersebut, Partai Golkar menjadi partai pemenang dengan meraih sebanyak 8 kursi. Posisi kedua ditempati Partai PDI-P dan Nasdem masing-masing 7 kursi. Kemudian disusul Partai Demokrat 6 kursi.
Sedangkan Partai PAN, Partai Hanura dan Gerindra masing-masing peroleh 3 Kursi. Sementara partai PKB, Perindo, PKPI dan PKS masing-masing peroleh 2 kursi.
Dapil I Papua Barat, Nasdem (Musa Dowansiba, Saul Rantelembang dan Jergius Saiba). PDIP, (Irma Purnamasari, Mathius Menteng). Golkar (Orgenes Wonggor), PKS (Mugiyono), Perindo (Adriana Leonora Nalle), Hanura (Albertina Mansinam), Demokrat (Yohanes E. Rumising), dan PKPI (Xaverius Kameubun).
Dapil II, yakni PDIP (Fredrik Marlisa, Abner Jitmau). Golkar (Max Hehanusa, Yosafat Kambu). Nasdem (Ranley Mansawan, Muslim Zainuddin). Demokrat (Jongky Fonataba). Gerindra (Harbi). PAN (Rahmat Sinamur). PKPI (Surung Sibarani). PKB (Abdullah Gazzam) dan PKS (Syaiful Maliki Arief).
Dapil III Papua Barat, Golkar (Febry Jean Anjar dan Nensy Karundeng). Demokrat, (Marthinus Nasarany). PDI-Perjuangan (Darwin Pasaribu). Gerindra (Demianus Rumpaidus. Nasdem (Zeth Kadakolo). Hanura (Arifin dan PAN (Eko Tavip Maryanto).
Dapi IV Papua Barat, Demokrat, (Herdomina, Karel Murafer). Nasdem (Esterlina Sagrim) dan Golkar (Ortis Sagrim).
Dapil V Papua Barat, Golkar (Mafa Uswanas, Elias Lamere). PDIP (Saleh Siknun, Roberth Manibuy). NasDem, (Syamsudin Siknun), Demokrat (Arifin). Perindo (Daniel Asmorom). PAN (Rudy Sirua), Hanura (Erik Manibuy) dan PKB (Abu Rumkel).
Dengan total seluruh partai perolehan 45 kursi anggota DPR Provinsi Papua Barat.
Ketua KPU Papua Barat, Amus Atkana mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan hasil penetapan tersebut dan selanjutnya mengusulkan nama-nama anggota DPRD terpilih untuk diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri agar segera dilantik.
Menurut Amus, untuk melengkapi syarat pengusulan nama-nama anggota DPRD terpilih ke Mendagri, maka setiap calon terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU.
“Waktunya 7 hari dari sekarang untuk menyerahkan LHKPN dan itu wajib hukumnya. Karena jika tidak diserahkan, maka kita tidak akan mengusulkan ke Mendagri,” tandas Amus.(me)