MANOKWARI, JAGATPAPUA.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Provinsi Papua Barat sebanyak 394.707 pemilih yang tersebar di 7 Kabupaten, Kamis (13/4/2023).
Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya menyebut data yang di tetapkan dalam DPS tersebut masih akan berubah karena perekaman KTP Elektronik masih terus dilakukan oleh pemerintah Provinsi melalui dinas kependudukan.
“Data ini masih statis dan akan terus berubah, terutama dalam upaya pemerintah melakukan perekaman e-KTP yang cakupannya akan terus meningkat,” kata Semunya.
Dalam rinciannya, Jumlah DPS di 7 Kabupaten yakni, Kabupaten Manokwari 135.300 pemilih, Fakfak 58.928 pemilih, Teluk Bintuni 58.978 pemilih, Teluk Wondama 27.640 pemilih, Kaimana 43.741, Manokwari Selatan 27.606 pemilih, Pegunungan Arfak 42.514 pemilih.
Tercatat, dari 7 Kabupaten di Provinsi Papua Barat masih terdapat 11.649 penduduk berstatus pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik. Dimana yang terbesar dari Kabupaten Pegunungan Arfak yang mencapai 9.309.
“Pemilih berhak melakukan hak pilihnya adalah mereka yang memiliki e-KTP, karena itu semua pihak harus mendukung program pemerintah untuk melakukan perekaman KTP elektronik,” lanjut dia.(jp*)