MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Pekan lalu KPU Papua Barat telah menyurati KPU Kabupaten untuk melakukan pengecekkan status data dan pemilih 15 Calon Anggota DPD RI dapil Papua Barat.
“Sehingga KPU kabupaten sedang mengecek status data dan pemilih para calon DPD RI tersebut. Data tersebut kemudian disampaikan by Sistem informasi pencalonan (Silon),”kata Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, Minggu (15/1/2023).
Sebelumnya, pada 13 Januari 2023 KPU sudah melakukan verifikasi administrasi silon bersama Bawaslu untuk mendeteksi pemilih ganda, atau pemilih yang berpotensi memiliki pekerjaan sebagai ASN dan TNI Polri yang masih tertera di KTP.
“Kemudian pemilih ganda antar calon misalnya di Papua barat kan ada 15 calon DPD RI terdeteksi ganda itu yang diverifikasi. Bervariasi jadi atas data – data tersebut mengingat karena status pemilih itu ada di kabupaten maka saya telah mengeluarkan surat ke KPU kabupaten pekan lalu sudah mulai penyampaian data by silon dan sudah diterima KPU kabupaten,”urai Paskalis Semua
Ia menuturkan, para calon DPD RI itu mengumpulkan dukungan dari pemilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu terakhir maupun data pemilih lanjutan yang sedang berjalan yang diterima dari Dukcapil maupun sinkronisasi data yang sudah berjalan. Batas waktunya hingga 22 Januari 2023.
KPU kabupaten akan merekap dan menyampaikan hasil kerjanya atas data pemilih yang berpotensi usia kurang dari 17 tahun dan setelah di kroscek, belum menikah.
“Ini masuk kategori belum memenuhi syarat untuk kemudian direkap dan disampaikan ke KPU provinsi,”sebut Semunya
Atas hasil tersebut lanjut Paskalis Semunya, KPU provinsi akan merekap dan menyampaikan kepada calon terkait sejumlah data yang harus diperbaiki karena tidak memenuhi syarat dimaksud.
Selanjutnya calon DPD terkait akan melakukan perbaikan dalam waktu sekira 1 Minggu lebih untuk kemudian dikembalikan kepada KPU provinsi.
“Intinya data pemilih calon DPD RI harus dibatas aman seribu atau lebih dari seribu dan tersebar di empat kabupaten atau lebih,”tandasnya
Apabila status pemilihnya tidak memenuhi syarat (TMS) lalu angkanya turun dan apabila calon itu tidak kooperatif menambah dukungan atau memperbaikinya untuk mencapai batas aman maka konsekuensinya calon tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya.
“Perbaikan itu harus melalui aplikasi silon yang sudah diterima dan diketahui para calon supaya memudahkan KPU melakukan kontrol,”tuturnya
Memang tambah Paskalis Semunya, secara keseluruhan dalam proses tersebut tidak ada yang krusial.
Ia berharap Calon DPD RI dapat fungsikan semua LO yang sudah mengumpulkan dukungan di kabupaten agar berkoordinasi misalnya terkait adanya pemilih yang memberikan dukungan lebih dari dua calon.
“Maka atas dukungan itu kita akan meminta klarifikasi dari calon terkait apakah betul pemilihnya atau bukan. Ketika keduanya mengatakan itu pemilih saya maka kita akan menghadirkan pemilih tersebut kemudian dengan bawaslu menanyakan langsung kepada pemilih yang bersangkutan mendukung calon DPD RI yang mana,”,tandasnya.
Semua Proses tersebut sedang berjalan dan akan berakhir di April 2023 setelah administrasi sudah final untuk siap di faktual.(jp/ask)