MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat resmi menerima hasil pertimbangan dan persetujuan syarat Calon Gubernur dan wakil Gubernur Periode 2024-2029, Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani sebagai Orang Asli Papua.
Hasil pertimbangan dan persetujuan MRPB itu diserahkan oleh Ketua MRPB Judson Ferdinandus Waprak kepada Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semuanya didampingi para Komisioner pada Senin (9/9/2024) malam di Aula Kantor KPU Arfai.
Judson Waprak mengatakan, MRPB sebagai lembaga kultur di Papua Barat telah melaksanakan tugasnya dalam hal memberikan pertimbangan dan persetujuan Calon Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Calon Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani sebagai Orang Asli Papua.
“Keputusan ini telah melalui proses dan tahapan verifikasi faktual terkait keaslian Calon Gubernur dan wakil Guebernur Papua Barat. Dan hari ini (red) kami datang untuk menyerahkan hasil ini kepada KPU Papua Barat,”kata Waprak
Meski titipan KPU ini sangat berat kata ia, tetapi sebagai lembaga kultur MRPB telah melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Lembaga MRPB kata Waprak adalah lembaga adat yang berbicara tentang keberpihakan kepada OAP tetapi juga UU yang berlaku di Negara Indonesia. Sehingga dalam memberikan pertimbangan dan penetapan harus berpihak kepada OAP tetapi juga UU yang berlaku.
“Mari kita melihat ini sebagai hal yang baik yang merupakan hasil pertimbangan bersama oleh masyarakat Papua Barat. Untuk itu saya berharap jangan ada yang menilai bahwa pansus bekerja karena ada kepentingan politik. Kami sudah bekerja jujur dan sesuai aturan yang berlaku. Puji syukur karena kami bisa lewati ini,”ajak Waprak.(jp/ask)