RANSIKI, JAGATPAPUA.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari Selatan (Mansel) telah merampungkan tahapan verifikasi faktual sembilan Partai Politik (Parpol) nonparlemen, calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kesembilan Parpol yang sudah melalui verifikasi faktual yakni, Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Ketua KPU Mansel Anthon wopary menerangkan, hasil dari verifikasi faktual tersebut sudah langsung diserahkan secara berjenjang ke KPU RI.
“Jadi dalam verifikasi faktual itu seperti kepengurusan Parpol, kemudian kelengkapan organisasi partai hingga domisili sekretariat. Verifikasi faktual ini kita sudah laksanakan dari 15 sampai 17 Oktober. KPU Kabupaten dan Kota merupakan perpanjangan tangan dari KPU RI, jad kami sudah laksanakan kewajiban sesuai lembar kerja yang diberikan dan hasilnya sudah dikirim ke KPU RI. Soal status memenuhi syarat, itu ditentukan oleh KPU RI. Kalau ada perbaikan, itu nanti kita tunggu instruksi dari KPU RI,” tuturnya, Rabu (19/10/2022).
Diterangkan Wopary, dari tanggal 18 Oktober hingga 4 November mendatang, KPU Mansel akan melaksanakan verifikasi keanggotaan Parpol.
“Ada 675 anggota Parpol yang akan diverifikasi. 675 anggora tersebut tersebar di setiap Parpol dan tersebar di enam distrik di Mansel. Jadi kita turun langsung ke tempat atau domisili dari anggota yang bersangkutan. Kalau anggota tersebut tidak bisa ditemui, KPU sudah siapkan langkah bagi tim verifikator seperti misalnya melalui video call. Kemudian kami juga syaratkan saksi untuk membuktikan kebenaran status domisili dari anggota partai. Kita juga meminta ada LO untuk kumpulkan anggota partai masing-masing di satu titik, terutama di Sekretariat PAC masing-masing,” ungkapnya.
Lanjut Wopary, KPU Mansel sendiri sudah menyiapkan tiga tim untuk turun melakukan verifikasi anggota Parpol.
“Kita di KPU ada lima komisioner, sementara di Bawaslu Mansel ada tiga. Jadi kita sesuaikan jumlah tim dengan jumlah komisioner Bawaslu, karena aturannya mereka harus melekat dengan kita untuk menjalankan fungsi pengawasan,” pungkasnya.
Untuk informasi tambahan, sembilan Parpol yang memiliki kursi di parlemen, tidak lagi melalui tahapan verifikasi faktual. Sembilan Parpol tersebut yakni, PPP, PKB, PDIP, PAN, PKS, Golkar, Nasdem, Demokrat dan Gerindra.(jp)