KPU Manokwari Mulai Gelar Rapat Pleno Penetapan Hasil Penghitungan Suara
MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Setelah proses pemungutan suara 9 Desember lalu, KPU Manokwari mulai melakukan rapat pleno.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara tingkat kabupaten ini dilaksanakan, Selasa (15/12/2020) di Aula Kantor KPU Manokwari.
Ketua KPU Manokwari, Abdul Muin Salewe, mengatakan, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi ini dilaksanakan sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020, tentang tahapan program dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Tahapan Pleno Rekapitulasi ini adalah bagian dari rangkaian tahapan Pilkada. Selanjutnya 1 tahapan lagi yaitu Penetapan Calon Bupati,” ungkap Muin dalam sambutannya.
Ia berharap adanya kerjasama semua pihak, sehingga Rapat Pleno tersebut dapat berjalan aman dan damai.
“Rapat Pleno ini berlangsung mulai hari ini tanggal 14 hingga 17 Desember 2020,” ucap Muin.
Pembukaan Rapat Pleno tersebut tidak dihadiri oleh saksi Paslon Nomor Urut 1 Sius Dowansiba dan Rudi Timisela (SMART). Namun berdasarkan regulasi ketidakhadiran saksi tidak mempengaruhi berjalannya Rapat Pleno.
“Terkait aturan, apabila salah satu saksi tidak hadir, maka tidak mempengaruhi proses pleno tersebut,” ujar Muin usai bertanya kepada pihak Bawaslu terkait ketidakhadiran saksi Paslon 1.
Rapat pleno tersebut diawali dengan pembacaan Hasil Pemungutan Suara tingkat PPD Distrik Manokwari Utara dan Tanah Rubuh.(me)