KPU Manokwari Dapati Sejumlah Bacaleg Dari 8 Parpol Masih Berstatus TMS
MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari masih menemui sejumlah Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPR Manokwari yang tidak memenuhi syarat yang berasal dari 8 Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Hal itu di sampaikan Ketua KPU Manokwari Christine R. Runkabu usai menyerahkan Berita acara hasil akhir verifikasi administrasi 537 Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari kepada 18 Parpol peserta Pemilu, Sabtu (5/8/2023).
Christine R. Rumkabu mengatakan 8 Parpol yang masih didapati Bacaleg TMS tersebut yakni, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Golongan Karya (Golkar), Partai Buruh, Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
“Jumlah Bacaleg yang tidak memenuhi syarat dari masing-masing Parpol berbeda, penyebabnya masih seputar persyaratan administrasi bakal calon seperti ijazah, bebas Narkotika, dan NIK yang tidak lengkap,” jelas Christine.
Dirinya menyebutkan, Partai Politik memiliki waktu 6 hari hingga 11 Agustus 2023 untuk melakukan perbaikan dokumen bacalegnya sebelum masuk pada tahapan verifikasi dan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Kita semua tentunya berharap, seluruh bakal calon yang didaftarkan Partai Politik bisa memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai daftar calon Sementara,” lanjut Ketua KPU.
Sementara Itu, Devisi Teknis Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman mengharapkan agar Partai Politik agar proaktif selama masa perbaikan sampai pada penetapan daftar calon sementara (DCS).
“Setelah dikembalikan diberikan waktu perbaikan sampai 11 Agustus, kemudian KPU melakukan verifikasi sampai 15 Agustus sekaligus pencermatan rancangan DCS, selanjutnya sehari setelah Hari Kemerdekaan yakni 18 Agustus akan dilakukan penetapan DCS Kabupaten Manokwari,” terang Sidarman.
Dirinya menyebutkan, jika dalam masa perbaikan tersebut tidak dipergunakan dengan baik, maka akan menjadi kerugian bagi Parpol dimana Bacalegnya tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara anggota DPRD Manokwari.(jp*)