KAIMANA, JAGATPAPUA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana, mensosialisasikan tata cara pencalonan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) lewat jalur Partai Politik (Parpol), di Meeting Room KPU Rabu (19/8/2020).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bawaslu Kaimana, Wakapolres Kaimana Kompol Kristian Sawaki, Perwakilan dari masing-masing Partai Politik, Para Staf dan Komisioner KPU Kaimana.
Ketua KPU Kaimana Kristian Moturbongs, mengatakan sosialisasi ini bertujuan agar bakal calon Bupati dan Wakil Bupati serta Parpol dapat mengetahui secara jelas Peraturan KPU No 1 Tahun 2020, dan perubahan ke-3 dari PKPU Nomor 3 Tahun 2017, tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan wakil wali kota, sehingga pada saat proses pendaftaran tidak mengalami kendala.
“Bakal calon dan parpol dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum pendaftaran dibuka, sebab ada sejumlah persyaratan yang harus di penuhi, yaitu mempersiapkan SK dukungan dari masing-masing parpol pendukung, kemudian surat pernyataan dukungan gabungan dari parpol dan sejumlah syarat lainnya,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan hal-hal penting lainnya berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 agar wajib diperhatikan, yakni documen syarat pencalonan dan syarat calon, serta orang yang akan menyerahkan documen tersebut adalah pimpinan parpol dan bakal calon.
“Saat proses pendaftarannya nanti, tetap pihak KPU akan mengacu pada protokol kesehatan, dalam hal ini pencegahan dan pengendalian Wabah Covid-19,” tutupnya.(lc)