KAIMANA, JAGATPAPUA.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meneken kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan KPU Kabupaten Kaimana, Kamis (12/3/2020).
Perjanjian kerjasama yang ditandatangani di Sorong ini, tentang penyelenggaraan program jaminan sosial bagi penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, kepada penyelenggara Pemilu atau Ad Hoc yaitu PPD, PPS, Pantarlih dan KPPS.
Komisioner KPU Kaimana Dominica Hunga Andung, mengatakan kerja sama ini untuk memberikan perlindungan bagi seluruh petugas KPU, terhadap resiko yang akan terjadi di lapangan seperti kematian dan kecelakaan kerja.
“Harapan dari MoU ini, agar penyelenggara Ad Hoc mulai dari PPD, PPS, Pantarlih dan KPPS, mendapat perlindungan, karena mengingat Pemilu kemarin, banyak penyelenggara di tingkat bawah yang sakit, kecelakaan dan meninggal, namun tidak mendapat fasilitas dan jaminan ketenagakerjaan,” ungkapnya, melalui pesan Whatsaapnya.
Dia mengatakan MoU ini yang diserahkan adalah penyelenggara Ad Hoc yang baru direkrut. Sedangkan bagi penyelenggara lainnya, yang belum direkrut atau masih menunggu pelantikan akan diserahkan kemudian.
“Yang sudah diserahkan PPD 35 orang. Sementara untuk PPS 256 orang masih dalan proses perekrutan, begitu juga dengan Pantarlih dan KPPS,” tandasnya.
Penandatanganan MoU ini dihadiri Ketua KPU Kaimana Kristianus Maturbongs, Komisioner KPU Kaimana Dominica Hunga Andung dan Sekretaris KPU Kaimana Ahmad Rifai Lakuy, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat Mintje Wattu.(lc)