AdatBawaslu ManokwariBiakDPRD ManokwariEkonomi & BisnisHeadlineHukum & KriminalInfo IklanJayapuraKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaMaybratMRP Provinsi Papua BaratOlahragaPapuaPapua BaratPemerintahanPendidikan & KesehatanPolitikProvinsi Papua BaratRaja AmpatRedaksiReligiSorongSosial BudayaTak BerkategoriTambrauw

KPK Dorong Tindak Lanjut Renaksi Review Izin Perkebunan Kelapa Sawit Di Papua Barat

JAKARTA,JAGATPAPUA.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pelaksanaan rencana aksi (renaksi) evaluasi izin perkebunan kelapa sawit yang telah disepakati pada tanggal 25 Februari 2021 di Ruang Rapat Kantor Gubernur Papua Barat.

Hal ini disampaikan secara daring pada pertemuan pertama rapat tindak lanjut, Selasa (20/4/ 2021).

“Dari evaluasi yang dipaparkan 25 Februari lalu, sudah jelas potret ketidakpatuhan 24 izin perkebunan untuk ditindaklanjuti oleh pemberi izin. Artinya, kalau sudah jelas ada pelanggaran, siapapun penerbit izinnya, tentunya para Bupati tinggal melanjutkan kesepakatan-kesepakatan,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan wilayah V Dian Patria.

Kesepakatan pada saat itu renaksi kata Dian Patria, dibagi menjadi 3 kelompok. Kelompok pertama, di mana ada 6 perusahaan yang akan dilakukan pencabutan izinnya dengan penerbitan SK Bupati dalam kurun waktu 30 hari. Kelompok kedua, direkomendasikan pencabutan IUP, izin lokasi dan izin lingkungan 10 perusahaan sawit dengan target waktu 60 hari. Kelompok ketiga, tindak lanjut dalam waktu 120 hari sampai dengan Desember 2021 sudah dilaksanakan sesuai dengan konteks permasalahan masing-masing.

Pada pertemuan itu, Bupati Kabupaten Teluk Bintuni telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati pencabutan izin, sementara pembentukan tim implementasi Renaksi telah dilakukan oleh Bupati Sorong dan Bupati Teluk Wondama.

Sementara Wakil Bupati Sorong Suka Harjono melaporkan renaksi berikut arahan Bupati Sorong yaitu akan diterbitkannya SK pencabutan izin empat perusahaan yang ada di kelompok dua sebelum 30 April 2021 yaitu untuk PT IKL dengan luas konsesi 34.400 hektare, PT PLA dengan luas konsesi 15.631 hektare, PT CPP dengan luas konsesi 15.671 hektare, dan PTSAS dengan luas konsesi 40.000 hektare.

“Sedangkan tiga perusahaan lain yang ada di kelompok tiga juga akan dicabut namun didahului Surat Peringatan 1, 2, 3 dan mempertimbangkan kondisi di lapangan,” ujar Suka Harjono.

Turut hadir dalam rapat tindak lanjut tersebut mewakili instansi masing-masing di antaranya Kepala Balai Gakkum Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perwakilan Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Papua Barat, Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku, Kepala KPP Pratama Sorong, Kepala KPP Pratama Manokwari, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Inspektur Provinsi, Para Bupati dan Kepala Dinas di 8 Kabupaten.

Menutup kegiatan, KPK meminta Dinas Perkebunan menjadi wali data karena pentingnya pendokumentasian setiap kerja-kerja kolaborasi. KPK juga mengingatkan pemda untuk melibatkan APIP.(JP/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta