MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Polresta Manokwari berhasil mengamankan pria paruh Bayah (50) berinisial BM yang melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap sahabatnya (PU) di Kampung Yoom II Distrik Manokwari Utara, Kabupaten Manokwari.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangunsong, S.I.K,. M.Si saat merilis pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan, pada Kamis (20/6/24), menjelaskan kronologi peristiwa pembunuhan tersebut.
Peristiwa yang menewaskan korban berinisial PU di kampung Yoom II Distrik Manokwari Utara terjadi pada tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 06.00 WIT, berawal dari pelaku BM dan korban PU sedang minum Minuman Keras (Miras).
“Saat pelaku dan korban sedang mengonsumsi miras, tiba-tiba datang juga seorang teman mereka yang lain. Setelah teman mereka pergi, kemudian pelaku BM mulai cekcok dengan korban akibat kesal korban mengajak teman tersebut ikut miras bersama,”beber Kapolres
Kemudian pelaku menusuk korban sebanyak tiga kali di bagian ulu hati, bagian dada dan mata sebelah kiri korban menggunakan pisau dapur hingga korban meninggal dunia.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Putra Napitupulu menambahkan bahwa pada saat penangkapan pelaku pembunuhan, BM hendak melarikan diri ke Biak, Provinsi Papua, menggunakan kapal laut. Namun berhasil diamankan.
Pelaku di sangkakan pasal 338 KUHP dengan maksimal penjara 15 tahun.(jp/alb)