MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Komisi C DPRD Manokwari, Sabtu (13/6/2020) bersama Dinas Perindakop dan UMKM Manokwari, menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi inisiatif DPRD Manokwari.
Raperda inisiatif dengan judul Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi Mikro Kecil dan Menengah berisi 58 pasal.
Kepala Dinas Perindakop dan UMKM Manokwari Rosita Watofa, mengatakan Raperda ini dianggap penting karena dapat mengangkat pelaku UMKM di Manokwari.
“Selama ini dinas sudah berupaya melakukan pembinaan terhadap pelaku UMKM, tetapi belum ada aturannya. Program ini mau diusulkan ke pusat tapi harus ada Perda, termasuk mendapatkan bantuan dari Kementrian. Nantinya dengan adanya Perda mewajibkan usaha mikro memiliki izin agar bisa dapat bantuan alat ataupun modal,” ujar Watofa.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Manokwari Rony Inor Mansim mengatakan adanya Perda dapat mengembangkan usaha lokal yang selama ini terkendala di modal.
“Diharapkan Perda ini bisa membantu usaha masyarakat termasuk mendapatkan modal yang lebih mudah dan ijinnya dijamin, serta Kedepan dapat bersaing dengan pengusaha dari luar,” jelasnya.
Dalam naskah akademik Raperda tersebut mengatur tentang pemberdayaan koperasi, UMKM, kewajiban pemerintah, permodalan dan pendataan pengusaha UMKM. Setelah pembahasan bersama, dinas diberikan kesempatan untuk memberikan catatan dalam Raperda tersebut.(tik)