MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Ketua Fraksi Otonomi Khusus DPR Papua Barat George Dedaida harapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat tidak memperkeruh situasi daerah dengan mengganti nama-nama dalam SK awal bernomor 71/SDM.12-PU/04/2023 tentang penetapan lima nama komisioner KPU kabupaten/kota dikeluarkan pertama pada 22 Juli 2023.
Perubahan SK nama Calon Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tambrauw dan Manokwari Selatan 73/SDM.12-PU/04/2023 tertanggal 23 Juli 2023, sementara SK Perubahan Kabupaten Sorong Selatan bernomor 75/SDM.12-PU/04/2023 tertanggal 24 juli 2023.
“Saya minta kepada KPU RI jangan membuka ruang konflik di Tanah Papua, situasi daerah sudah sangat kondusif jelang Pemilu 2024 namun kembali di perkeruh dengan hasil ini,” harap George yang juga selaku ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat Daya, Rabu (26/7/2023).
Dirinya mendapatkan laporan, terdapat perubahan SK di tiga Kabupaten Yakni Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Sorong Selatan.
“Penggantian tersebut dengan alasan yang bersangkutan masih terlibat dalam partai politik, kenapa tidak dari awal diseleksi oleh Pansel padahal sistem mereka yang pegang, penggantian justru dilakukan jelang pelantikan,” lanjut dia.
George juga menyesalkan, dengan membenturkan dengan penggantian nama sesama anak adat, yang pada akhirnya bisa menyebabkan konflik sosial di masyarakat.
Bahkan aksi protes seperti di Kabupaten Tambrauw dengan membakar ban sebagai aksi protes di halaman kantor KPU telah dilakukan oleh kelompok masyarakat.
“KPU harus ambil langkah konstruktif segera mengembalikan nama mereka, karena sudah ada SK dan sampai di jakarta ternyata nama mereka diganti, ini membuat konflik di daerah sasarannya pasti KPU di daerah tersebut,” tandas dia. (jp*)