PolitikProvinsi Papua BaratSorong

Kekosongan Kursi Ketua DPRD Sorong Selatan Disorot Publik, Aktivis Desak Kepastian Hukum

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Kekosongan jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) menuai perhatian serius dari masyarakat sipil. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat jalannya fungsi lembaga legislatif sebagai representasi kepentingan rakyat di daerah.

Aktivis Senior Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Vinsen Kocu, menegaskan bahwa kekosongan pimpinan DPRD tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, meskipun disebabkan oleh persoalan internal partai politik pengusung.

Menurutnya, persoalan internal partai tidak seharusnya berdampak pada stabilitas pemerintahan daerah dan kinerja lembaga perwakilan rakyat. Situasi ini, kata dia, telah menjadi perhatian masyarakat karena dinilai mempengaruhi efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

“Persoalan internal partai tidak boleh menghambat pelantikan pimpinan DPRD. Ini menyangkut kepentingan publik dan pemerintahan daerah,” tegas Vinsen.

Ia mengingatkan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), penganggaran, serta pengawasan terhadap kebijakan eksekutif.

Tanpa adanya pimpinan DPRD yang definitif, Vinsen menilai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut tidak akan berjalan optimal dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam proses pengambilan keputusan strategis daerah.

Oleh karena itu, Vinsen meminta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Sorong Selatan agar segera menyelesaikan persoalan internal yang tengah berlangsung. Selain itu, ia juga mendorong Pemerintah Daerah serta Gubernur Papua Barat Daya untuk mengambil langkah-langkah administratif yang diperlukan guna memastikan adanya kepastian hukum dan keberlangsungan roda pemerintahan di Sorong Selatan.

Menurutnya, kejelasan kepemimpinan di DPRD merupakan kebutuhan mendesak demi menjaga stabilitas politik dan menjamin pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.(jp/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta