MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kejaksaan Tinggi Papua Barat, memberi peringatan bagi para pemangku kepentingan di Provinsi maupun Kabupaten/kota, agar berhati-hati dalam mengelola anggaran penanganan Covid-19 atau virus Corona, yang bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa dan Dana Otonomi khusus (Otsus).
Hal ini dimaksudkan, agar penggunaan anggaran yang cukup besar itu tidak disalahgunakan, baik secara sengaja ataupun tidak.
“Apapun bentuk penyelewengan dan kecurangan yang terjadi dalam pengelolaan dan pemanfaatan anggaran Covid-19, akan ditindak tegas dengan sanksi hukum terberat hukuman mati,” kata Asisten intelijen Kejaksaan tinggi Papua Barat, Rudy Hartono, Senin (7/12/2020), melalui selulernya, kepada wartawan.
Dia mengatakan tingkat pusat, KPK RI sudah menindak Menteri Sosial dan mitra pihak ketiga dengan dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 terkait dengan bantuan sosial. Jadi, bukan tidak mungkin tindakan serupa bisa terjadi untuk Papua Barat, jika ada temuan dan pengaduan masyarakat.
“Sejauh ini Satgas Kejati Papua Barat belum menerima pengaduan ataupun mendapatkan temuan kasus dalam penggunaan dana Covid-19 di Papua Barat. Meski, kita berharap masyarakat bisa mengadu ke Aparat Penegak Hukum (APH), jika bantuan yang diterima tidak sesuai,” ujarnya.
“Pengaduan itu akan diautentifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat, jika memenuhi unsur kerugian negara], maka APH segera tindak lanjuti,” tambahnya.
Adapun sumber dana Covid-19 untuk sejumlah kegiatan sosial yang berpotensi yaitu bantuan bahan pokok (bapok), maupun bantuan dari Satgas pemulihan ekonomi Nasional yang disalurkan oleh perbankan.
“Jika selama Pandemi Covid-19, masyarakat ada yang terima bansos atau bapok tidak sesuai, silahkan mengadu ke Kejaksaan negeri atau Polres di 13 kabupaten dan 1 kota, pasti akan diproses,” ucapnya.
Meski belum ada laporan serapan anggaran Covid-19 Papua Barat, Ketua Harian Satgas Covid-19 Papua Barat, Derek Ampir, mengklaim alokasi dan pemanfaatan dana Covid-19 Papua Barat sesuai peruntukannya.
“Kalau bicara soal KPK RI tangkap Menteri Sosial, karena bansos itu urusan mereka di Jakarta, kami di daerah tidak tahu soal itu karena kami kerja sesuai aturan,” kata Ampnir saat dihubungi melalui selulernya.
Berdasarkan data, total keseluruhan penggunaan APBD Papua Barat tahun 2020 untuk penanganan Corona di Papua Barat sebesar Rp197.817.952.913.75. Fokus utama penggunaan anggaran tersebut pada tiga kegiatan yaitu penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial (JPS) dan dampak ekonomi.
Adapun rincian masing-masing dari tiga fokus tersebut yakni, penanganan kesehatan, meliputi 36 kegiatan dengan total belanja Rp90.129.618.359.
Sedangkan untuk jaring pengaman sosial (JPS), meliputi dua kegiatan, yaitu bantuan tunai, non-tunai dan bantuan pangan dengan total belanja anggaran Rp48.665.014.518.75.
Untuk penanggulangan dampak ekonomi berupa bantuan paska kerja bagi tenaga kerja yang dirumahkan/PKH dan bantuan sektor formal/non formal (tanpa nilainya).
Selain tiga fokus di atas, sumber data menyebutkan, ada pula penggunaan anggaran senilai Rp4.423.320.000, untuk dukungan kesekretariatan meliputi biaya penunjang kesekretariatan dan biaya pendataan non kesehatan.(jp)