MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kejaksaan Tinggi Papua Barat, memusnahkan ribuan barang bukti (BB) minuman keras (Miras), Senin (20/7/2020) dihalaman kantor Kejati Papua Barat. Pemusnaan ini, dalam rangka HUT Hari Bakti Adhyaksa ke 60.
Miras yang dimusnakan berjumlah 4.041, terdiri dari Vodka Dome, Vodka Robinson, Bir Bintang Kecil, Anggur merah, Whisky Robinson. Selain miras, narkotika jenis Ganja juga ikut dimusnakan.
Pemusnaan yang dipimpin Kajati Papua Barat, Yusuf, SJ, MH, dilakukan setelah ada kekuatan hukum tetap dan para pemilik sebagai terdakwa telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Manokwari.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu seluruhnya telah mendapat keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap), apalagi perkara miras dan narkotika sudah menjadi perhatian dari masyarakat,” ungkap Kajati Papua Barat, Yusuf, SH, MH.
Selain itu, lanjut Kajati pemusnaan tersebut sebagai wujud keseriusan pihaknya dalam penegakan hukum, sekaligus bentuk kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan.
“Kejaksaan tidak akan pernah main-main dalam menangani perkara dan semua perkara yang ditangani harus dituntaskan,” tandas Kajati.(alb)