Kejati Papua Barat Ingatkan Jangan Main-main Mark Up Dana Corona

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kejaksaan Tinggi Papua Barat, mengingatkan pimpinan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota selaku Ketua Satgas Covif-19 dan Satgas pemulihan ekonomi, agar berhati-hati dalam mengelola anggaran yang direfocusing untuk penanganan Pandemi Covid-19.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat Rudy Hartono, mengatakan anggaran Covid-19 melalui refocusing APBN, APBD, Dana Desa dan Dana Otonomi Khusus (Otsus), harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai program dan kegiatan di masa Pandemi.
“Kejaksaan dalam fungsi pencegahan serta pendampingan hukum terhadap anggaran dan aset negara berkewajiban mengingatkan para Ketua Satgas untuk mengontrol penggunaan anggaran, sehingga efektif dan efisien demi menyelamatkan masyarakat Papua Barat dari ancaman Covid-19,” ujar Rudy.
Rudi menegaskan, Kejaksaan Negeri yang berada diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, sangat kesulitan saat dimintai data terkait penggunaan anggaran yang direcofusing dalam mengatasi Pandemi Covid-19 di tengah masyarakat.
“Saya mau mengingatkan untuk semua pihak yang terlibat dalam penginputan data masyarakat Papua Barat dalam penerima bantuan sosial (Bansos), untuk hindari data ganda di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota,” ujarnya.
“Semua data penerima Bansos Covid-19 dari Provinsi harus singkrong dengan data dari Pemda Kabupaten/ Kota, jangan sampai terjadi pendobolan karena masih ada masyarakat yang belum menerima bantuan tersebut,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Rudi, Kejaksaan Negeri bertugas melakukan pemantauan penggunaan anggaran Covid-19, yang dilaporkan setiap pekan ke tingkat Kejati.
“Jadi untuk kegiatan penanggulangan dampak Covid-19 di daerah, kami juga memonitor lewat jajaran Kejaksaan Negeri. Semua data dan laporan yang diterima akan dilanjutkan ke Kejaksaan Agung,” terang Rudy.
Ditambahkan data penggunaan anggaran Covid-19 di provinsi dan kabupaten/kota tersebut menjadi bahan evaluasi dan kontrol terhadap pengelolaan anggaran Negara yang direfocusing melalui APBN, APBD, Dana Desa serta Dana Otsus.
“Kami sudah ada, bilamana kemudian hari ada terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Pandemi Covid-19, data tersebut akan digunakan sebagai kontrol evaluasi,” tandas Rudy.(jp/adv)