0.9 C
Munich
Senin, Desember 23, 2024

Kejari Manokwari Musnakan Senpi dan Puluhan Butir Amunisi

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kejaksaan Negeri Manokwari, memusnahkan barang bukti hasil sitaan Negara, berupa tujuh pucuk Senjata Api (Senpi) dan puluhan butir amunisi, Selasa (5/5/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Tongging Banjar Nahor mengatakan, barang bukti itu merupakan hasil sitaan Negara dari tiga perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai putusan Pengadilan Negeri Manokwari tahun 2020.

“Jadi barang bukti yang dimusnahkan ini adalah milik tiga terpidana, perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan pengadilan,” kata Nahor sesaat sebelum pemusnahan dilangsungkan.

Barang bukti yang dimusnahkan, antara lain dua pucuk moser, satu pucuk SS-1, satu pucuk replika SS-1, dua buah magazen SS-1, enam butir amunis Tj kaliber kal 7,62 mm, 19 butir amunisi Tj kaliber kal 5.56 mm. Barang bukti ini merupakan milik terpidana berinisial AI.

Selain itu, ada pula satu pucuk replika pistol revolver, satu pucuk moser, empat butir amunisi Tj kaliber kal 7.62 mm, lima butir amunisi Tj kaliber kal 5.56 mm, satu butir amunisi Tj kaliber kal 3,8 mm milik terpidana berinisial RI.

Sementara barang bukti satu terpidana lainnya berinisial OU, adalah satu pucuk replika pistol revolver dan amunisi Tj kaliber kal 3,8 mm.

Pantauan jagatpapua.com, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda mesin. Sedangkan untuk amunisi, dimusnahkan dengan cara peluru dicabut dari selongsong. Mesiunya dikumpulkan lalu kemudian dibakar.

Agenda Pemusnahan barang bukti ini digelar dihalaman belakang Kantor Kejari Manokwari, dan disaksikan para Kepala instansi terkait, diantaranya Kepolisian, TNI Angkatan Darat dan Pengadilan Negeri Manokwari.(akp)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta