MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kejaksaan Negeri Manokwari, kembali menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk, Rabu (29/5/2019).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.789 botol Miras berbagai merk.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah adanya penetapan atau putusan tetap dari Pengadilan Negeri Manokwari.
Kepala Kejari Manokwari T. Banjor Nahar, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti kasus tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan secara manual, dan betul-betul murni dipecahkan secara satu persatu, juga diawasi, ” tuturnya.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 21 perkara dan sebelumnya, sudah dilakukan eksekusi oplosan dan jumlahnya ribuan.
“Salah satu hal yang harus diantisipasi dari pada penyalahgunaan, adalah minuman beralkohol. Jika kedapatan ada miras, langsung dieksekusi, sehingga Manokwari bersih dari Miras,” terangnya.
Selain Miras, ada juga pemusnahan barang bukti lainnya, berupa Narkoba jenis ganja, senjata tajam (Sajam) yang digunakan untuk membunuh, serta galon tanpa ijin yang sudah beredar dihancurkan.
“Itu buktinya kita serius, tidak ada kompromi untuk kejahatan di Manokwari. Pada tanggal 22 Juli nanti akan ada eksekusi,” jelasnya.
Sesuai prinsip kita harus kerja dan kerja, bukan karena ada greget namun betul-betul kerja, sehingga Manokwari aman dari kejahatan serta bersih dari miras.
Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi, menambahkan saat ini, Minuman Keras, bukan hanya didatangkan dari luar Manokwari.
“Produk Miras sendiri tidak hanya dari Manado, di Papua Barat bahkan khususnya Manokwari sendiri, ada tempat pembuatannya,” ungkap Kapolres.
Untuk itu pihak kepolisian bertekad untuk membasminya sesuai dengan peraturan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bupati Manokwari, Kapolres Manokwari, Dandim 1703 Manokwari, Kepala Pengadilan Manokwari, Kepala BPOM Manokwari, serta tamu undangan lainnya.(el)