
MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pengadilan Negeri Manokwari, kembali menggelar sidang dugaan makar dengan terdakwa Sayang Mandabayan, Kamis (19/3/2020).
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari, menghadirkan satu orang saksi petugas Bandar Udara Rendani, berinisial MT.
Sementara itu, dihadapan Ketua Majelis Hakim, Faisal Kossah, saksi MT mengaku menyaksikan turunnya terdakwa dari pesawat Wings Air, serta pemeriksaan barang bawaan penumpang termasuk milik terdakwa.
Saksi MT juga mengatakan pemeriksaan itu dilakukan bukan terkait perintah untuk menahan terdakwa, melainkan ada perintah dari pimpinan, karena satu sarana keselamatan penerbangan (life jacket) milik pesawat Wings Air hilang, diduga terbawa oleh penumpang.
Sehingga, saksi MT mengatakan sebagai salah satu petugas bandara, hanya melaksanakan tugas pemeriksaan seluruh barang bawaan penumpang.
Namun saat pemeriksaan barang bawaan terdakwa ditemukan bendera bintang kejora yang terbuat dari kertas bertangkai lidi, tetapi MT mengaku jumlahnya tidak dihitung.
“Jadi saat saya periksa, saya temukan ada bendera bintang kejora ukuran kecil yang terbuat dari kertas, bertangkai lidi. Tapi saya tidak hitung jumlahnya. Setelah itu saya kembalikan barang milik terdakwa. Tapi saat malam hari, saya terima surat panggilan dari Penyidik Polisi untuk dimintai keterangan,” ujar MT.
Usai sidang, JPU dari Kejaksaan Negeri Manokwari, Benoni A.Kombado, mengatakan, JPU pada sidang kali ini hanya menghadirkan satu saksi, yaitu orang yang pertama memeriksa barang milik terdakwa saat tiba di Manokwari, pada 2 September 2019.
“Untuk sidang berikutnya, kita diberi waktu oleh Hakim Persidangan, tanggal 2 April 2020, untuk menghadirkan saksi lainnya yang belum dipanggil,” ucapnya.
Sementara, terdakwa Sayang Mandabayan bersama kuasa hukumnya, Metuzalak Awom, menyatakan tidak keberatan (menerima) seluruh pernyataan yang disampaikan oleh saksi MT.(akp)