Kasat Lantas Polres Mansel Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas Selama Operasi Zebra Mansinam 2025

RANSIKI, JAGATPAPUA.com– Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Manokwari Selatan (Mansel) menghimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Manokwari Selatan untuk selalu tertib dan disiplin dalam berlalu lintas, menyusul digelarnya Operasi Zebra Mansinam 2025 yang berlangsung selama 14 hari.
Operasi kepolisian terpusat ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polres Mansel, terhitung mulai tanggal 17 November hingga 30 November 2025.
Kasat Lantas Polres Manokwari Selatan, Ipda Rony Celcius Kasman, S.H., menjelaskan bahwa tujuan utama dari Operasi Zebra Mansinam 2025 adalah untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Manokwari Selatan, yang mana pada saat tanggal 17 sampai dengan tanggal 30 November 2025, kami ada melaksanakan Operasi Zebra Mansinam 2025. Tujuan dari operasi ini adalah bagaimana mengurangi angka kecelakaan atau mengurangi pelanggaran berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ujar Ipda Rony, Selasa (18/11/2025).
Ia menambahkan, operasi ini akan menjadi langkah awal untuk menciptakan ketertiban menjelang Operasi Lilin 2025 yang dilaksanakan pada bulan Desember. Diharapkan, tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat berkurang signifikan.
“Tujuan kami yang mana memasuki Operasi Lilin di tahun 2025, tingkat pelanggaran lalu lintas bisa berkurang dan angka kecelakaan lalu lintas pun berkurang, sehingga masyarakat di Kabupaten Manokwari Selatan bisa masuk di hari raya Natal dan Tahun Baru bagi pengguna kendaraan bermotor dan juga yang mudik bisa melakukan transportasi berlalu lintas dengan aman, nyaman, dan selamat sampai kepada tujuannya,” tegasnya.
Dalam operasi kali ini, Sat Lantas Polres Mansel memprioritaskan 13 poin pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan berupa teguran.
Berikut 13 Poin Pelanggaran Prioritas Teguran Operasi Zebra Mansinam 2025 di Polres Mansel:
-
Tidak dilengkapi STNK
-
Berkendara dalam dipengaruhi minuman keras (miras)
-
Berkendara di bawah umur
-
Menggunakan HP saat berkendara
-
Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang
-
Berkendara melebihi batas kecepatan
-
Tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) untuk kendaraan roda 4 dan 6
-
Penertiban tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)
-
Pemasangan rotator atau sirene yang tidak sesuai peruntukannya
-
Penertiban muatan kendaraan
-
Kendaraan melawan arus lalu lintas
-
Berkendara tidak menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
-
Dan lain sebagainya
Ipda Rony Celcius Kasman berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjadikan lalu lintas sebagai kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari, demi kelancaran dan keselamatan bersama di jalan.(jp/fir)

















