16.6 C
Munich
Selasa, Oktober 22, 2024

Karo PBJ Papua Barat Hadiri Rakor UKPBJ Se-Tanah Papua Di Merauke, Ini 8 Poin Yang Diusulkan

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Papua Barat menghadiri Rapat Koordinasi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) se-Tanah Papua di Merauke pada 16 dan 17 Oktober 2024.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Papua Barat Dr Yakub Rikhard Kiriweno, SH.,M.A.P, Jumat (18/10/2024) mengatakan, ada 7 poin materi penting yang di bahas dalam Rakor UKPBJ se-Tanah Papua di Merauke.

Ia menyebut 7 materi tersebut yaitu Pertama, tentang Optimalisasi produk dalam negeri dan pemberdayaan UMK-K dalam mendorong kemandirian Papua oleh Plh Kepala LKPP. Kedua, Pencegahan Korupsi dalam pengadaan barang dan Jasa oleh Plt Direktur Korsup Wilayah V KPK RI.

Ketiga, Peningkatan Partisipasi Pelaku Usaha Papua dalam Pengadaan Barang/Jasa oleh Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP. Keempat, Penguatan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia PBJ oleh Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP.

Kelima, Inovasi dan mitigasi risiko pengadaan barang dan Jasa pemerintah oleh Direktur Advokasi Pemerintah Daerah. Keenam, Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah dan Strategi peningkatan dan Ketujuh penyampaian ITKP, Level kematangan UKPBJ dan kapasitas SDM dalam Rangka Mendukung optimalisasi PBJ di Tanah Papua.

Ia juga mengurai sejumlah poin yang diusulkan dalam Rakor tersebut yakni UKPBJ atau Pengadaan Barang/Jasa juga dimasukkan dalam Kebijakan Anggaran yang Sifatnya Mandatory Spending.

Karo PBJ Setda Papua Barat kemudian mengurai 8 poin UKPBJ yang masuk dalam kebijakan anggaran Mandatory Spending dimaksud yaitu;

Pertama, Pemenuhan Kebutuhan Dasar*
Pengadaan barang/jasa berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

“Masuk dalam kategori mandatory spending menjamin ketersediaan anggaran untuk kegiatan yang esensial ini,”kata Yakub

Kedua, keberlanjutan layanan publik yang dapat terjaga. Ini penting untuk memastikan bahwa program-program yang mendukung pelayanan Publik berjalan tanpa terhambat oleh perubahan kebijakan anggaran.

Ketiga, Perencanaan Anggaran yang Stabil dimaksud adalah keteraturan dalam pengadaan barang/jasa dapat dicapai dengan menggolongkan pengeluaran ini sebagai mandatory spending, sehingga memudahkan perencanaan dan pengelolaan anggaran jangka panjang yang lebih teratur.

Keempat, Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi. Dalam hal ini kata Yakub Kiriweno, Kategori mandatory spending biasanya disertai dengan regulasi yang ketat, yang pada gilirannya dapat meningkatkan tingkat akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan.

Kelima, Dukungan terhadap Pembangunan Ekonomi. Artinya Pengadaan barang/jasa yang bersifat wajib sering kali mendukung proyek-proyek pembangunan ekonomi yang strategis, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, Keenam, Penghapusan Ketidakpastian. Penggolongan pengadaan barang/jasa sebagai mandatory spending dapat mengurangi ketidakpastian dalam proses penganggaran tahunan, membantu UKPBJ serta instansi terkait merencanakan kegiatan dengan lebih baik.

Ketujuh, Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas,
Dengan anggaran yang pasti, UKPBJ dapat merencanakan pengadaan dengan lebih efektif, melakukan lelang dengan lebih efisien (Efisiensi Anggaran), dan memastikan bahwa barang/jasa yang dibutuhkan dapat diperoleh tepat waktu.

Kedelapan, Respons terhadap Kebutuhan Darurat, Dalam situasi darurat tambah Kiriweno seperti bencana alam, pengadaan barang/jasa yang cepat dan efektif menjadi krusial.

“Nah Kategori mandatory spending memastikan adanya alokasi yang cepat dan tepat saat dibutuhkan,”ujarnya.

Dengan berbagai alasan tersebut, tambah Kiriweno, penting untuk mempertimbangkan langkah strategis agar pengadaan barang/jasa pada UKPBJ Provinsi dapat dimasukkan ke dalam kebijakan anggaran mandatory spending.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta