MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari, memusnahkan sejumlah komoditas pertanian yang menjadi media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Komoditas itu di antaranya, 2 ekor ayam peru dari Makassar, 44,5 kg daging sapi olahan (Tenderloin), 9 Kg sosis, dan 10 Kg daging Ayam olahan dari Surabaya.
Koordinator Fungsional Karantina Hewan, Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari, dr. Yuni Sulistyowati mengatakan pemusnahan ini sesuai ketentuan UU 21 Tahun 2019 dan PP 82 tahun 2000, tentang pelarangan jenis makanan sebagai media pembawa hama penyakit hewan karantina.
“Produk makanan olahan dan unggas yang dibawa masuk ke Manokwari ini tidak memiliki dokumen karantina dari daerah asal,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).
Yuni menyebutkan, alasan pemusnahan selain tidak mengantongi ijin, produk olahan dan unggas berasal dari daerah tertular atau bebas Avian Influenza (AI) Flu Burung. Karena itu, produk makanan maupun unggas yang masuk ke Manokwari, harus dimusnahkan.
” Unggas dewasa dilarang masuk ke Manokwari sesuai peraturan bupati Nomor 3 Tahun 2005 tentang pelarangan unggas dewasa,” jelasnya.
Ia mengakui, kasus masuknya produk makanan dan unggas terlarang ke Manokwari melalui jalur laut dan pemusnahan produk makanan dan unggas harus dilakukan guna melindungi masyarakat jelang perayaan hari raya Natal dan Tahun Baru.
“Makanan olahan daging ini sudah kadaluwarsa, sehingga sangat berbahaya bagi masyarakat,” ucapnya.
Dia menambahkan, pengawasan produk olahan dan ungggas terlarang tetap dilakukan di tengah pandemi. Hal ini untuk mencegah masuknya produk unggas dan makanan terlarang ke Manokwari.(sos)