Hukum & KriminalPemprov PBPolda Papua Barat

Kapolda Papua Barat Dorong Percepatan Legalitas Tambang Rakyat

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com — Alfred Papare selaku Kapolda Papua Barat mendorong percepatan penetapan wilayah pertambangan rakyat guna menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah Papua Barat.

Hal tersebut disampaikan Kapolda usai memimpin apel gelar pasukan operasi ketupat 2026 di Kepolisian Daerah (Polda ) Papua Barat, Kamis (12/03/2026).

Kapolda mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua Barat saat ini tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Gubernur sebagai langkah awal untuk menata aktivitas pertambangan rakyat.

“Pak Gubernur sangat merespon upaya untuk menertibkan sekaligus melegalkan lokasi-lokasi tambang milik rakyat,” ujar Kapolda.

Menurutnya, pemerintah daerah juga berencana membentuk tim bersama aparat keamanan untuk melakukan audiensi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral guna membahas penetapan wilayah pertambangan rakyat di Papua Barat.

Langkah tersebut dinilai penting karena hingga saat ini Papua Barat belum memiliki wilayah pertambangan rakyat yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat.

“Di daerah lain sudah banyak wilayah pertambangan rakyat yang ditetapkan kementerian, sedangkan di Papua Barat sampai saat ini belum ada,” jelasnya.

Kapolda menilai, jika penetapan wilayah pertambangan rakyat telah dilakukan, pemerintah daerah dapat segera menerbitkan izin pertambangan rakyat bagi masyarakat setempat.

Dengan begitu, aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal dan memiliki kepastian hukum.

“Kalau sudah ada SK penetapan wilayah pertambangan rakyat, pemerintah daerah bisa menerbitkan izin untuk masyarakat sehingga tidak ada lagi tambang ilegal,” katanya.

Kapolda menambahkan, legalisasi tersebut juga akan memudahkan aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan yang melanggar aturan.

Sementara itu, sambil menunggu regulasi tersebut diterbitkan, aparat kepolisian tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang ada.

Namun Kapolda menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial di masyarakat.

“Kalau hanya penegakan hukum saja tentu akan menimbulkan persoalan sosial lain. Karena itu kita dorong agar regulasinya dipercepat sehingga ada solusi yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya. (jp/jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta