HeadlineHukum & KriminalPolda Papua BaratPolresta Manokwari

Di TKP Kedua, Yahya Himawan Peragakan Memutilasi Korban Sebelum Dimasukan Ke Dalam Septic Tank

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com-– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari menggelar Rekonstruksi kasus Pembunuhan dan mutilasi sadis yang dilakukan Yahya Himawan terhadap istri pegawai KPP Pratama Papua Barat, Aresty Gunar Tinarga. 44 adegan diperagakan Pelaku.

Rekonstruksi dilakukan di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP), TKP Pertama di rumah korban di Reremi Puncak, dan TKP dua di Rumah Pelaku di Jl Acma III, Reremi puncak Manokwari, pada Kamis (4/12/2025). 

Reka ulang itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP  Agung Gumara Samosir dan disaksikan kuasa hukum tersangka dan jaksa penuntut umum. 

44 adegan yang diperagakan pelaku tersebut, mulai dari masuk ke Rumah korban hingga menguburkan Korban di dalam Septictank. Namun, proses rekonstruksi itu tak hanya menyingkap kejahatan sadis pelaku tapi juga kemarahan warga yang ikut mewarnai jalannya reka ulang. 

Pelaku Sudah Membawa Pisau Sangkur Dari Rumah

Dimulai dari keberangkatan tersangka Yahya Himawan dari Rumahnya di Jl. Acma III Reremi Puncak Manokwari. Tersangka telah memabwa pisau sangkur yang diselipkan dipinggang dan sejumlah rangkaian tindakan tersangka setelah kejadian termasuk upaya menghilangkan jejak percobaan pemerasan terhadap suami korban.

Saat tiba di Rumah Korban tersangka mengetok pintu kemudian dibuka oleh korban , tersangka  kemudian berpura-pura menanyakan keramik, setelah masuk situasi berubah ketika pisau sangkur pelaku jatuh dan membuat korban kaget.

Tersangka kemudian mendorong korban hingga terjatuh dan menikamnya sebanyak tiga kali dibagian dada dan saat korban berusaha melawan, tersangka membekap mulut dan memukul wajah korban hingga tidak lagi bergerak.

Selanjutnya, tersangka sempat mencari kantong plastik hitam di indomaret namun sudah habis terjual kemudian tersangka pulang ke rumahnya dan mengambil kain hitam beserta karung beras berwarna oranye lalu kembali ke Rumah korban.

Jasad Korban Dimasukan Ke Kontainer 

Sesampainya di Rumah korban, ia mengambil box kontainer, mengikat kedua tangan korban menggunakan celana dalam korban, selanjutnya memasukan jasad ke dalam kontainer berwarna merah muda.

Kemudian tersangka masuk ke kamar korban dan mengambil sejumlah barang korban berupa HP, Laptop, tablet, kamera mini, tas berisi uang tunai, sepatu serta barang berharga lainnya. 

Pelaku pulang memabwa barang curian itu menggunakan ojek. Dan menyewa mobil pickup untuk mengangkut kontainer yang berisi jasad korban ke rumah pelaku yang merupakan TKP kedua.

Pelaku Memutilasi Korban Sebelum Di Masukan Ke Septic Tank

Sesampai di rumahnya, Kontainer berisi jasad korban itu didorong ke belakang rumah, selanjutnya  menggali septick tank menggunakan linggis, cangkul juga martil kemudian memiringkan kontainer itu hingga jasad korban keluar.

Dia kemudian memotong kedua paha korban, kemudian memasukan seluruh tubuh korban ke dalam septick tank dan menutup septictank itu dengan campuran semen dan tanah. Untuk mengilangkan jejak, pelaku kemudian  membakar kontainer, pakaian, sepatu, tas korban, dan barang bawaan lain dihalaman belakang rumah. 

Dia kemudian memesan Maxim dan menuju ke Pelabuhan laut Manokwari, sambil mengirim sharelok dari HP korban kepada suami korban untuk meminta uang tebusan sebesar 10 juta, lalu pulang lagi menggunakan Maxim.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP  Agung Gumara Samosir mengatakan pihaknya telah berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Jaksa Pentuntut Umum (JPU). Setelah Rekonstruksi akan dituangkan dalam BAP, setelah lengkap (P21) tersangka dan Barang Bukti diserahkan ke Kejaksaan.

“Dalam rekonstruksi tadi ada 44 adegan yang diperagakan pelaku, mulai dari TKP 1 sampai TKP 2,”kata AKP Agung Gumara. 

”Soal terungkap apakah masuk perencanaan pembunuhan atau tidak itu nanti di persidangan, tapi dari yang diperagakan tersangka saat rekonstruksi tadi sudah ada gambaran ini direncanakan. Karena pelaku dari rumahnya ke rumah korban itu sudah membawa sangkur,”ujarnya

Selama proses reka ulang itu dilakukan, dijaga ketat oleh puluhan personel polisi.(jp/ctr). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta