MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf SH, MH, turun langsung mengikuti jalannya survei ke dua Pipanisasi yang dilakukan pihak PDAM di Sanggeng.
Langkah non litigasi ini dilakukan pihak Kejaksaan bersama Pertamina terkait pencemaran terhadap sumur warga akibat kebocoran tangki Pertamina.
Survei kedua yang dilakukan ini untuk pendataan terhadap warga yang sakit akibat terdampak, melakukan pengurasan terhadap 20 sumur serta pengukuran titik-titik yang ditentukan untuk pipanisasi hingga ke PDAM
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Yusuf,S.H.,M.H, Jumat ( 14/8/2020 ), mengatakan sesuai dengan kesepakatan bersama hari ini diupayakan untuk pembersihan sumur-sumur yang diduga berdampak terhadap pencemaran lingkungan.
“Sumur-sumur tersebut yang terindentifikasi berjumlah 20 sumur, namun tadi saya sampaikan jangan terlepas 20 saja tetapi yang lain juga agar totalitas bisa menyehatkan masyarakat,” ujar Yusuf
Sedangkan warga yang sakit akibat melakukan aktifitas pengurasan sumur, kata Kajati, telah disepakati dimana komplain akan diklarifikasi oleh Boy saku ketua RT 1, RW 6, agar mendapatkan kompensasi dari PT Pertamina untuk biaya pengobatan.
Dia berharap PDAM bekerja cepat agar bisa terealisasi apa yang diharapkan masyarakat. Sebab, kejaksaan sebagai JPN juga telah meminta ijin ke pihak Dinas Pekerjaan Umum untuk pemasangan pipanisasi.
“Kami juga telah menyarankan Pertamina untuk memenuhi bukan saja hanya tuntutan, tetapi memberikan bantuan lah istilahnya, dan kita tidak berpikir menang atau kalah diperadilan Litigasi namun non litigasi ini kita percepat untuk mensejahterakan rakyat terdampak terutama yang diguna tercemar lingkungan,” tandasnya.(alb)