Kadishut Papua Barat: Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Sawit Wajib Persetujuan Ulayat
Setiap Rencana Pelepasan Kawasan Hutan Wajib Melampirkan Surat Persetujuan Masyarakat Pemilik Ulayat.
MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang ketat terkait pelepasan kawasan hutan, termasuk untuk pengembangan sektor perkebunan kelapa sawit.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Welter Susanto, S.Hut., MP, dalam menyikapi kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai penambahan lahan perkebunan kelapa sawit di Tanah Papua.
Jimmy menjelaskan, khusus di Provinsi Papua Barat, setiap rencana pelepasan kawasan hutan wajib melampirkan surat persetujuan atau surat tidak keberatan dari masyarakat pemilik hak ulayat, serta dilengkapi dengan pertimbangan teknis.
“Jadi tidak serta-merta pemprov dalam hal ini Bapak Gubernur menerbitkan rekomendasi. Karena kita sudah punya SOP yang telah ditetapkan,” ujar Jimmy Susanto.
Ia menegaskan, apabila masyarakat pemilik hak ulayat tidak memberikan persetujuan, maka pemerintah daerah tidak akan menerbitkan rekomendasi gubernur maupun pertimbangan teknis pelepasan kawasan hutan.
“Jika masyarakat tidak menyetujui, kami juga tidak akan mengeluarkan rekomendasi ataupun pertimbangan teknis,” tegasnya.
Kebijakan tersebut, lanjut Jimmy, telah diketahui dan didukung oleh Gubernur Papua Barat. Meski kebijakan pengembangan sawit merupakan program nasional, keputusan akhir tetap berada di tangan masyarakat pemilik hak ulayat dan pemerintah daerah.
SOP tersebut berlaku untuk seluruh perizinan kehutanan di Papua Barat dan menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian hutan serta melindungi hak-hak masyarakat adat.
Menurutnya, penerapan SOP ini terbukti mampu menekan laju deforestasi. Bahkan sejak periode 2019 hingga 2020, Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak lagi menerbitkan rekomendasi baru untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit.
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Pemprov Papua Barat dalam mendukung program Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, guna menjaga keberlanjutan hutan serta mencegah dampak lingkungan dan sosial di masa mendatang.
Terkait persebaran perkebunan kelapa sawit, Jimmy menyebutkan bahwa aktivitas perusahaan sawit di Papua Barat saat ini lebih banyak berada di Kabupaten Teluk Bintuni dan Manokwari. Sementara di Kabupaten Fakfak, hanya terdapat satu perusahaan kelapa sawit.(jp/ctr)

