MANOKWARI, JAGATPAPUA.com- Lembaga Pemantau dan Jurnalis asing yang datang ke Indonesia, khususnya Papua Barat, bakal diawasi selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019.
Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Manokwari, Bugie Kurniawan, mengatakan pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang mengganggu kondusifitas Pemilu 2019, akibat kerja jurnalis yang mungkin dianggap tidak sesuai ketentuan yang ada.
“Jurnalis asing, harus memiliki izin dari Tim Koordinasi kunjungan orang asing dari Kemenlu. Tim ini terdiri atas berbagai lembaga seperti Badan Intelejen Negara, Polisi, Imigrasi dan beberapa unsur pengawasan terkait,” jelas Kurniawan, Jumat (12/4/2019).
Selain itu, bagi Lembaga Pemantau asing yang ingin terlibat dalam pemantauan Pemilu di Indonesia, harus memenuhi sejumlah syarat, seperti ijin melakukan kinerja pemantauan Pemilu yang didapat dari Kementrian Luar Negeri (Kemenlu).
Pemantau asing harus lembaga resmi yang terakreditasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), atau melalui dua cara, yakni diundang oleh Badan Penyelenggara KPU, ataupun mengajukan diri. Keduanya harus sama-sama memenuhi syarat sebagai lembaga pemantauan.
“Saat ini seksi intelejen dan penindakan Keimigrasian kantor Imigrasi, telah berkoordinasi dan bertukar informasi dengan Bawaslu, Aparat Intelejen, serta penegak hukum dan seluruh anggota Tim PORA, untuk mengawasi keberadaan pemantau dan jurnalis asing menjelang, pada saat, dan sesuadah Pemilu,” ungkap Kurniawan.
Pihaknya memastikan tidak akan segan-segan menindak jika ada jurnalis asing maupun WNA, yang terbukti melakukan pelanggaran. Hal itu dilakukan supaya pesta demokrasi berjalan lancar, tetap tenang dan kondusif.(me)