Jimmy Susanto Sebut Perda Tentang Pengelolaan Kayu Bulat Disahkan Akhir Tahun Ini
MANOKWARI,JAGATPAPUA.com—Pemerintah Provinsi Papua Barat menargetkan, Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan Kayu Bulat tuntas dan dapat di sahkan pada akhir tahun 2025 ini.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Susanto,S.Hut.,MP mengatakan Perda pengelolaan Kayu Bulat tersebut merupakan tindak lanjut arah kebijakan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah hasil Hutan.
Menurut Jimmy, sesuai hasil pertemuan yang digelar bersama Gubernur Papua Barat dan Wakil Gubernur pemprov tetap berkomitmen bahwa kayu bulat yang keluar dari Papua Barat berdasarkan pada ketentuan Perda yang ada.
”Dalam proses penyusunan perda ini, ada pasal-pasal yang mengatur terkait percepatan pertumbuhan industri yang ada di Papua Barat ini. Jadi mungkin kedepan ada presentasi yang kita berikan tetapi dengan pengawasan ketat, bahwa dalam jangka waktu tertentu para mitra-mitra usaha ini harus membangun industrinya di Daerah,”kata Jimmy
Sehingga diharapkan dengan terbangunnya industri di daerah dapat menurunkan tingkat pengangguran di Papua Barat, disamping itu juga bahan baku yang keluar bisa mendatangkan PAD bagi daerah.
Hingga saat ini, Ekspor kayu bulat masih dilakukan , tetapi setelah Perda tentang Pengelolaan Kayu Bulat Rampung dan diundangkan kayu Bulat tidak lagi diekspor .
”Perda Kayu Bulat ini sudah tahap harmonisasi, kemungkinan bulan depan kita dengan Biro Hukum harmonisasi lagi dengan kementerian dalam negeri (Kemendagri). Kami harapkan awal Januari perda ini sudah jalan, juga perda tentang kompensasi pemberdayaan hak Ulayat terhadap masyarakat pemilik hasil hutan kayu,”harap Jimmy
Diakuinya, dalam membangun industri kayu tentu memerlukan proses perijinan yang cukup panjang di Kementerian LHK , sehingga kemungkinan disiasati dengan kerjasama antara PBPH dan industri yang ada di Tanah Papua.
”Artinya mereka bisa kirim tetapi hanya bisa di daerah tanah Papua, tidak sampai keluar tanah Papua sambil mereka mempersiapkan untuk pembangun industri di Papua Barat sehingga semua hasil dari Papua Barat bisa di olah sendiri di provinsi Papua Barat,”ketusnya.(jp/ask)

















