5.3 C
Munich
Sabtu, Desember 21, 2024

Jemput Bola, Ketua Dan Anggota DPR PB Datangi Kemendagri Cek SK Waket IV

Must read

JAKARTA,JAGATPAPUA.com— Proses pengurusan SK Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) sudah dua bulan lebih tak kunjung juga selesai.

Saat ini, kunjungan pimpinan dan anggota DPR Papua Barat ke Jakarta salah satunya agendanya melakukan koordinasi ke Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mengecek langsung sejauh mana prosesnya.

Pasalnya, jabatan unsur pimpinan lembaga legislatif Papua Barat dari fraksi otsus itu merupakan perintah PP nomor 106 tentang kewenangan dan UU nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus, namun setelah dokumen anggota fraksi otsus Cartensz Malibela yang terpilih untuk mengisi jabatan tersebut belum juga dilantik.

Karena itu DPR Papua Barat mengingatkan kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat bahwa batas waktu penyampaian dokumen RAPBD Induk tahun anggaran 2023 sudah dekat, artinya persiapan pembahasan dokumen anggaran itu sudah mulai dilakukan.

Namun DPR Papua Barat memberikan warning kepada Pemerintah Daerah dan pemerintah pusat agar serius menyelesaikan proses SK jabatan Wakil Ketua IV DPR Papua Barat agar dilantik sebelum pembahasan RAPBD Induk tahun anggaran 2023 mendatang.

Wakil Ketua II DPR Papua Barat H. Saleh Siknun,S.E dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta mengatakan pihaknya minta keseriusan pemerintah daerah dan pusat tidak main-main dalam proses SK unsur pimpinan dewan perwakilan rakyat papua barat periode 2019-2024 ini.

“Apabila sampai batas waktu pembahasan RAPBD Induk 2023 Wakil Ketua IV belum dilantik maka DPR Papua Barat akan mempertimbangkan untuk melakukan penundaan pembahasan RAPBD,” tegas Saleh Siknun dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta.

Politisi PDI Perjuangan itu minta kerjasama pemerintah pusat dan Pemda Papua Barat untuk mempercepat pelantikan unsur pimpinan dewan dalam waktu dekat.(jp/dprpb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta