2.8 C
Munich
Rabu, Desember 18, 2024

Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum 5 Fraksi DPRP, Soal Bonus Atlit Rp5,5 Miliar Segera Dibayarkan

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–DPRP Papua Barat menggelar Rapat Paripurna masa sidang ke III Tahun 2025 dalam rangka pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Papua Barat tentang anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2025.

Dengan agenda, jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi fraksi DPR Papua Barat terhadap raperda APBD t.a 2025.

Rapat yang berlangsung Selasa (17/12/2024) di Hotel Aston Niu Hotel dipimpin oleh Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor SIP dan dihadiri oleh seluruh anggota, Penjabat Gubernur Papua Barat Drs Ali Bahan Temongmere, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemprov Papua Barat dan forkopimda.

Pj Gubernur Papua Barat Drs Ali Baham Temongmere mengatakan, telah mendengar dan mencermati pemandangan umum gabungan fraksi-fraksi DPRP Papua Barat, dalam rapat paripurna pembahasan Raperda Provinsi Papua Barat tentang APBD t.a 2025.

Untuk itu ia memberikan jawaban sebagai berikut;

1. Terkait defisit anggaran pendapatan tahun 2025 dijelaskan bahwa pendapatan tahun anggaran 2025, khususnya pada transfer ke daerah disusun berdasarkan alokasi transfer dari pemerintah pusat sebagaimana tertuang pada surat edaran Menteri Keuangan RI Nomor : s-116/pk/2024 tanggal 19 september 2024 tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025 dan buku alokasi dan rangkuman kebijakan transfer ke daerah tahun anggaran 2025 yang diterima oleh gubernur papua barat pada tanggal 10 desember 2025.

Sedangkan untuk pendapatan asli daerah, ditetapkan berdasarkan perhitungan potensi pendapatan asli daerah provinsi papua barat
setelah dipisahkan dari DOB (Daerah Otonomi Baru) Provinsi Papua Barat Daya.

2. Terhadap pandangan dewan berkaitan dengan selisih khususnya pada SiLPA, dapat kami jelaskan bahwa penambahan tersebut merupakan hasil perhitungan dan prediksi yang matang terkait silpa yang akan digunakan untuk melakukan sinkronisasi belanja yang bersifat sangat prioritas dalam RAPBD tahun 2025.

3. Terhadap harapan dewan terkait pendapatan daerah provinsi papua barat tahun anggaran 2025 yang mengalami penurunan agar dilakukan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam upaya membangun komunikasi politik yang intensif dengan pemerintah pusat, kami sependapat dengan pandangan dewan perwakilan rakyat papua barat.

4. Terkait pandangan dewan terhadap upaya peningkatan pendapatan asli daerah, dan dukungan fraksi-fraksi dpr papua barat terhadap
upaya intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap sumber-sumber pendapatan asli daerah, serta menyiapkan sumber daya manusia yang
kompeten untuk melakukan pengelolaan sumber pendapatan, kami sependapat dan sangat berterimakasih dengan pandangan dan
dukungan dewan perwakilan rakyat papua barat.

5. Terhadap penyampaian gabungan fraksi-fraksi terkait pidato nota keuangan RAPBD tahun 2025 disampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi
papua barat akan meningkat. Sedangkan berdasarkan data statistik, inflasi (year-on-year) sebesar 2,05% di tahun 2024. Ia optimis bahwa target pencapaian peningkatan ekonomi bisa dicapai meskipun pendapatan kita mengalami penurunan.

6. Terhadap pandangan dewan bahwa salah satu fokus RKPD 2025 Provinsi papua barat adalah pada peningkatan kualitas hidup dan
kesejahteraan masyarakat. Ia sependapat bahwa sektor-sektor tersebut menjadi perhatian untuk alokasi anggaran yang memadai.

7. Demikian pula kami akan memperhatikan pada prioritas revitalisasi kawasan andalan pangan dan pusat pertumbuhan ekonomi sebagaimana yang tertuang dalam rapbd tahun anggaran 2025.

8. Terhadap pandangan dewan tentang prioritas pemantapan tata kelola pemerintahan, terkait rekruitmen 1000 honorer menjadi asn
akan memberikan dampak positif dalam peningkatan jangkauan pelayanan publik. Ia sependapat dengan pandangan dewan.

9. Terhadap pandangan dewan terkait selisih anggaran, dapat kami jelaskan bahwa pada prinsipnya tidak terdapat selisih anggaran.
perbedaan target pendapatan dan belanja antara dokumen perencanaan yang tertuang dalam rkpd dengan kua ppas merupakan sesuatu hal yang wajar, mengingat kondisi riil kemampuan keuangan daerah yang tidak sesuai dengan asumsi awal.

10. Terhadap pandangan dewan terkait dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang berpandangan bahwa agar dilaksanakan dengan memperhatikan tenggat waktu yang sudah ditentukan terhadap pengesahan apbd untuk menghindari terjadinya carry over, kami sependapat dengan pandangan dimaksud.

11. Terhadap pandangan dewan terkait pendapatan daerah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2025, tentang program peningkatan sarana dan prasarana bandara rendani manokwari sebagai wajah provinsi papua barat perlu ditingkatkan dengan mempercepat realisasi penimbunan bandara dimaksud, dapat kami jelaskan bahwa pekerjaan penimbunan bandara rendani manokwari merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun demikian akan menjadi
perhatian kami untuk berkoordinasi dengan pihak terkait.

12. Terhadap pandangan dewan terkait pendapatan daerah provinsi papua barat tahun anggaran 2025, bahwa perlu penambahan anggaran pada dinas transmigrasi dan tenaga kerja di sektor yang berpotensi menghasilkan atau menambah pendapatan asli daerah, kami sepakat dan menjadi bahan pertimbangan dalam sinkronisasi belanja daerah
tahun 2025.

13. Terhadap pandangan dewan terkait pembangunan rumah sakit KJSU
papua barat yang berlokasi di manokwari dengan target penyelesaiannya di tahun 2027, karena adanya stimulan dari kementerian kesehatan untuk melengkapi fasilitas kesehatan rumah sakit tersebut, kami sependapat dengan pandangan dewan dengan tetap memperhitungkan kemampuan keuangan daerah.

14. Terhadap pandangan dewan bahwa dalam postur anggaran RAPBD tahun 2025 memperhatikan jalan ruas provinsi yang menghubungkan antara kabupaten dan kampung khususnya di kabupaten kaimana, untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, kami sependapat dengan memperhatikan batas urusan kewenangan antara pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten.

15. Terhadap pandangan dewan terkait usulan peningkatan jalan bandara siboru kabupaten fak-fak menuju kampung sipatnanam dan
kamandutetar sebagai bentuk penyediaan prasarana transportasi untuk melayani masyarakat pelosok, kami sependapat dengan
memperhatikan batas urusan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten serta kemampuan keuangan
daerah.

16. Terhadap pandangan dewan tentang perlunya pembangunan break water talud pemecah ombak di kampung ugar distrik kokas,
kelurahan wagom distrik pariwari kabupaten fak-fak kami sependapat dengan memperhatikan batas urusan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten serta kemampuan keuangan daerah.

17. Terhadap pandangan dewan tentang pemerintah provinsi papua barat perlu penguatan anggaran untuk mendukung keberlanjutan ketahanan pangan agar selaras dengan program nasional, kami sependapat dengan pandangan dimaksud disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

18. Terhadap pandangan dewan terkait penyelesaian penataan kawasan
pasar sanggeng yang terintegrasi langsung dengan pasar ikan di Kabupaten Manokwari, kami sependapat dengan pandangan dewan
dan tentunya tetap memperhatikan batas urusan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten serta kemampuan
keuangan daerah.

19. Terhadap pandangan dewan terkait proses pengangkatan anggota DPRK/otsus Papua Barat yang harus mempertimbangkan perwakilan daerah yang belum ada keterwakilan di dpr papua barat, kami sependapat dengan pandangan dewan.

20. Terhadap pandangan dewan terkait momen agama pada tahun 2025 yang akan dilaksanakan pada bulan januari yaitu adanya rapat kerja sinode gki di tanah papua yang dilaksanakan di kabupaten manokwari selatan dan pada tanggal 5 februari HUT Pekabaran Injil 170 tahun yang merupakan tahun emas, kami sependapat dengan pandangan dewan dimaksud dan menjadi perhatian serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

21. Terhadap pandangan dewan terkait perlunya penyelesaian jalan dan jembatan pantura ke masni kabupaten manokwari di tahun 2025, kami sependapat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

22. Terhadap pandangan dewan terkait perlunya rehabilitasi dan pembangunan puskesmas pembantu di Kabupaten fakfak, pembibitan
rumput laut di kokas kabupaten fakfak, pembangunan sekolah-sekolah baru, pembentukan kampung adat berbasis kampung wisata di kabupaten fakfak, dan saluran air bersih di Distrik Kokas Kabupaten Fakfak, kami sependapat dengan memperhatikan batas
urusan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten serta kemampuan keuangan daerah.

23. Terhadap usulan dewan terkait penambahan anggaran kepada pemerintah kabupaten manokwari, guna pembebasan lahan pelebaran
jalan drs. esau sesa, dana operasional untuk mrp, dan penambahan anggaran OPD-OPD untuk menunjang program-program pelayanan
dasar kemasyarakatan, kami sependapat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

24. Terhadap usulan dewan terkait pembangunan kantor DPR Papua Barat untuk dimasukan dalam anggaran multiyears tahun 2025-2026, hal ini menjadi perhatian kami ditengah-tengah minimnya kemampuan keuangan daerah tahun anggaran 2025.

25. Terhadap pandangan dewan terkait pembayaran bonus PON Aceh pada
Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat, dapat kami sampaikan bahwa bonus pon telah dialokasikan anggaran pada APBD
perubahan tahun anggaran 2024 sebesar Rp5.510.000.000,- (lima
milyar lima ratus sepuluh juta rupiah).

26. Terhadap pandangan dewan yang mendorong program dinas energi dan sumber daya mineral yang menjadi penopang pendapatan daerah,
kami sependapat dengan pandangan dewan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

27. Terhadap pandangan dewan tentang perlunya pembangunan ruas jalan kampung imburi ke pegunungan arfak, pembongkaran jalan wariyori tembus ke pegaf, dan pembangunan ruas jalan dari krasegi ke minyambou, serta pembangunan ruas jalan dari distrik tanah rubuh tembus ke distrik hink kabupaten pegaf, kami sependapat dengan pandangan dewan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

28. Terhadap pandangan dewan terkait pembangunan pasar wosi Kabupaten manokwari, kami sependapat dengan memperhatikan batas
urusan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten serta kemampuan keuangan daerah.

29. Terhadap pandangan dewan terkait perlunya perhatian khusus dari Dinas PUPR untuk mengalokasikan anggaran guna peningkatan jalan penimbut Hink batas Kabupaten Manokwari, kami sependapat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta