0.2 C
Munich
Senin, Desember 23, 2024

Januari hingga Februari, PT SDIC Ekspor 45 Ton Clinker ke Taiwan

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – PT. SDIC Papua Cemen Indonesia, melakukan ekspor perdana tahun 2020 ke Taiwan. Ekspor tersebut mencapai 45.000 ton Clinker (bahan jadi semen portland), Kamis (5/3/2020).

Ekspor melalui dermaga PT. SDIC Maruni, Manokwari, dengan kapal Xiang Hai, secara simbolis dilakukan Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan dan Perwakilan Pimpinan PT. SDIC Manokwari, General Manager Cheng Zhu Song ditandai pemukulan tifa.

Clinker 45.000 ton ini merupakan hasil produksi terbesar dalam dua bulan di awal tahun ini (Januari dan Februari).

Gubernur mengatakan ekspor Clinker terus mengalami kenaikan, di tahun 2017, 57.235 ton, 2018 meningkat 205.000 ton dan 2019 meningkat menjadi 515.000 ton. Peningkatan tonase expor tahun ini tentunya menjadi barometer di tahun mendatang.

“Jika pada saat ini kapasitas produksi
3.200 ton per hari, maka dengan penambahan line production kedua yang bekapasitas 5.000 ton perhari. Maka total Kapasitas produksi PT. SDIC akan meningkat menjadi 8.200 ton/hari atau 3 juta ton per tahun,” ucap Gubernur.

Gubernur juga mengapesiasi kinerja Bea Cukai, Imigrasi dan Kesehatan Pelabuhan, yang telah bekerja menjaga perbatasan Negara dari masuknya barang, orang ataupun antisipasi masuknya Virus Corona di Pelabuhan PT SDIC Cement Indonesia Maruni.

“Adanya industri semen pertama di Indonesia Timur ini, maka akan memberikan dampak positif bagi pergerakan roda perekonomian di Manokwari, bahkan bisa berdampak secara Nasional,” tukas Gubernur

Sementara, Cheng Zhu Song mengatakan, pihaknya akan semaksimal penambahan lini produksi agar menambah hasil produksi perhari dan pertahun, tentu capaian ini tidak terlepas dari dukungan pemerintah maupun masyarakat di Papua Barat.(chl)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta