0.2 C
Munich
Senin, Desember 23, 2024

Jaga Netralitas, Bawaslu ingatkan ASN

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari, memberi peringatan kepada aparatur sipil negara (ASN), agar menjaga netralitas di Pilkada 2020. Ada konsekuensi berat menanti mereka jika kedapatan terlibat politik praktis.

“Kami sudah memberikan himbauan dan surat edaran agar ASN tidak menyalahgunakan wewenang sebagai ASN sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” kata Ketua Bawaslu Manokwari, Syors Prawar, belum lama ini.

Netralitas ASN juga diatur dalam Undang-undang No.10 tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No. 42 tahun 2004 tentang pembina jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil, dan Surat MENPAN-RB No. B/71/M/SM.00.00/2017.

“Jadi himbauan ini juga sudah dibuat dalam bentuk baliho, sehingga jangan terkesan Bawaslu diam, tetapi kami sudah mengambil langkah praktis, karena dasar hukumnya sudah sangat jelas, sehingga ASN tidak boleh berpolitik apalagi menjadi bagian dari tim sukses, namun ASN tetap diberikan hak pilih,” terangnya.

Selain memberikan himbauan dan pemasangan baliho, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi netralitas ASN dan melakukan MoU bersama Pemerintah daerah.

Ditambahkan netralitas ASN itu seperti dilarang mendeklarasikan calon Kepala Daerah, dilarang foto bersama calon kepala daerah, dilarang memasang spanduk promosi kepada calon, dilarang mendekati Parpol rencana pengusulan diri atau orang lain sebagai bakal calon, dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan Parpol atau calon kandidat, dilarang menghadiri deklarasi bakal calon, baik itu dengan tanpa menggunakan atribut Parpol.

Kemudian ASN dilarang menempel atribut atau stiker calon kepala daerah dirumah dan / atau kendaraan dinas maupun pribadi, dilarang mengadakan dan atau menghadiri pertemuan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon dan dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon kepala daerah baik di media online maupun media sosial.

“ASN harus bisa menggunakan sosmed dengan baik. Kalau ada ASN yang kedapatan melanggar himbauan ini, Bawaslu akan memanggilnya, karena sangsi yang diberikan bagi ASN yang kedapatan melanggar itu bukan lagi di pengunduran diri tetapi langsung dipecat,” tandasnya.(alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta