Ini Respon Gani Soal Revisi Perdasus Pengisian Jabatan Waket IV DPR PB Jalur Pengangkatan

JAKARTA,JAGATPAPUA.com– Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR PB) bertemu Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhammad, SH.MAP, Senin (22/11/2021) di Jakarta Pusat.
Pertemuan itu dalam rangka menindaklanjuti, revisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) nomor 4 tahun 2019 tentang penambahan pasal pengisian Wakil Ketua IV DPR Papua Barat.
Dari pantauan jagatpapua.com, Pimpinan bersama anggota DPR Papua Barat itu disambut Kepala Biro Hukum Kemendagri R.Gani Muhammad,S.H.,M.A.P.
Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Karel Murafer,S.H.,M.A menyampaikan bahwa berdasarkan perintah UU nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus dan PP nomor 106 serta 107 tahun 2021 sehingga perlu diisi jabatan Wakil Ketua IV dari jalur pengangkatan.
Menurut Murafer, Bapemperda DPR Papua Barat, sudah merevisi Perdasus nomor 4 tahun 2019 untuk mengisi pasal tentang jabatan tersebut namun harus membutuhkan koreksi dan masukan dari pemerintah pusat melalui biro hukum kemendagri.
“Perdasus nomor 4 tahun 2019 telah kami direvisi untuk menambah pasal tentang jabatan Wakil Ketua DPR Papua Barat dari jalur pengangkatan, mohon masukan dari kemendagri,” ucap Karel Murafer.
Menanggapi itu, Gani Muhammad,S.H.,M.A.P memberikan apresiasi. Menurut dia, ini merupakan langkah jitu DPR Papua Barat dalam menindaklanjuti perintah UU nomor 2 tahun 2021 dan PP nomor 106 serta 107.
Gani mempersilahkan DPR Papua Barat untuk melaksanakan perintah Undang-undang otsus dan PP nomor 106 serta 107 tahun 2021, mengisi unsur pimpinan DPR Papua Barat dengan menggunakan tata tertib dewan.
“Saya apresiasi atas respon cepat yang dilakukan Bapemperda DPR Papua Barat untuk segera menindaklanjuti aturan-aturan sebagai amanah UU otsus dan PP-nya, rujukannya normatif tidak boleh keluar dari aturan ini,”tandas Gani
“Saya minta waktu beberapa hari untuk mempelajari hasil revisi Perdasus nomor 4 tahun 2019 ini untuk selanjutnya akan menyampaikan catatan khusus terkait penyempurnaan produk hukum ini sebagai dasar pengisian jabatan unsur pimpinan DPR Papua Barat dari jalur pengangkatan,”
Gani Muhammad juga menyarankan agar perdasus tentang tata cara pemilihan dan unsur pimpinan dari jalur pengangkatan di tingkat DPR Papua Barat dan DPRK untuk periode 2024-2029.
Sementara itu ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti saran dari kepala biro hukum kementrian dalam negeri terkait dengan revisi perdasus nomor 4 tahun 2019 dan tata tertib DPR Papua Barat periode 2019-2024 supaya jabatan wakil ketua IV dari jalur pengangkatan dapat diakomodir didalamnya.
Jika sudah ada petunjuk secara resmi dari Biro Hukum Kemendagri kepada kami sebagai dasar untuk merevisi perdasus dan tata tertib DPR-PB maka segera diterapkan.(jp/adv)