Pelaku Mengaku Kesal, Sehingga Menganiaya Korban Sampai Meninggal Dunia

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com—Polresta Manokwari resmi menetapkan tiga orang pembawa jasad Indri (60) didalam Bagasi Mobil Inova Hitam yang hendak dimakamkan secara tidak manusiawi di TPU Jl. Pasir Putih Manokwari, sebagai tersangka tindak pindana penganiayaan dan pembunuhan.
Tiga tersangka itu merupakan satu keluarga pemilik Wisma Jaya yang berada di Kompleks Pasar Wosi Manokwari, yakni Budi Christian Gosyanto (54) ayah, Luciana Lawrence (59) istri, Febryan Alfonsius Gosyanto (29) anak.
Kapolretsa Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan,S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Gumara, dalam Press Conference yang digelar, Selasa (9/12/2025), sore di Mapolresta Manokwari, mengatakan, motif tersangka Luciana Lawrence menganiaya hingga melakukan pembunuhan terhadap korban karena merasa kesal, korban sudah tidak bisa bekerja lagi.
Kemudian berdasarkan hasil Otopsi ditemukan adanya luka-luka di daerah kepala yang jenis kekerasannya tidak dapat ditentukan karena adanya proses pembusukan.
”Selain itu ditemukan juga adanya tanda-tanda kekurangan zat asam (oksigen), resapan darah luas pada otot-otot dinding dada sisi kanan dan sisi kiri depan serta otot-otot sela antar iga di sisi kiri dan kanan depan mengalami patah tulang pada empat iga bagian depan sisi kanan dan empat iga bagian depan sisi kiri,”jelas Kombes Pol Ongky.

”Kematian korban disebabkan oleh kekerasan tumpul bagian dada depan yang mematahkan tulang iga-iga pada kedua sisi dinding dada, sehingga mengakibatkan kegagalan fungsi pernafasan dan terjadi mati lemas. Resapan darah yang ditemukan pada otot-otot dinding dada dan sela-sela antar iga menunjukan kekerasan pada daerah tersebut terjadi saat korban masih hidup,”tandasnya.
Dalam proses mengungkap kasus ini, Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah bantal berwarna putih yang sudah terkena bercak darah, 1 buah kasur sprimbed berwarna biru ukuran 1 badan, 2 buah kain putih , 1 buah karpet mobil inova hitam.
Selain itu, 1 buah tiker bergaris kuning, 1 buah kain motif batik, 1 buah daster berwarna hitam, 1 buah celana dalam berwarna hitam, 1 buah sapu ijuk, 1 buah celana panjang berwarna hitam, 1 potong tali rafia berwarna putih, 1 unit mobil inova hitam dengan nomor polisi DD 1173 GO, 1 buah Kunci Mobil inova Hitam, 1 unit HP merk samsung milik tersangka BCG, 2 unit HP Samsung milik tersangka LL, dan 1 Buah HP merk Vivo Y04 milik tersangka FAG.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal berlapis, pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati, pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukum penjara 15, pasal 354 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, pasal 306 ayat (2) KUH Pidana hukum 9 tahun penjara, pasal 304 KUH Pidana ancaman hukum 2,8 bulan penjara, pasal 44 atau 49 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara, dan pasal 56 KUH Pidana.(jp/alb)





