MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Papua Barat T.A 2021 maka Gabungan Fraksi DPR Papua Barat, telah menghasilkan 7 catatan dan rekomendasi.
Sebagaimana ditetapkan dengan keputusan DPR Papua Barat tentang catatan dan rekomendasi DPR Papua Barat terhadap LKPJ Gubernur Papua Barat tahun 2021 dengan catatan penting lainnya sebagai suatu proses politik dalam penilaian yang berorientasi pada terwujud atau tidaknya visi misi pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2017- 2022.
Ketua Panja LKPJ Gubernur Papua Barat T.A 2021, DPR Papua Barat Ir Dominggus A Urbon mengurai 7 rekomendasi tersebut yakni,
1. Pemerintah Provinsi Papua Barat perlunya mengupayakan peningkatan industri wisata dan infrastruktur yang berkualitas untuk membuka peluang pembangunan destinasi yang akan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.
2. Pembiayaan infrastruktur dalam rangka konektivitas antar wilayah dan antar moda harus juga diikuti dengan memberikan pertumbuhan yang signifikan dan berkelanjutan yang tertunjang (sustainability) bagi penguatan ekonomi yang berbasis pada sumber daya alam dan potensi unggul daerah yang berkeadilan.
3. Berkaitan dengan penanganan covid-19 DPR Papua Barat, DPR Papua Barat menegaskan agar pemerintah melalui tim kerja Satgas pencegahan covid-19 harus lebih transparan tentang pengelolaan anggaran, target kerja dan target hasil serta sasarannya dan menunjukkan kemajuan yang signifikan tentang upaya pencegahan covid-19.
4. penyelesaian lahan hak masyarakat pemerintah Provinsi Papua Barat perlu memperhatikan penyelesaian pembayaran hak-hak masyarakat adat atas penggunaan lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan kantor DPRD Papua Barat serta kantor-kantor pemerintah dan Aset lainnya agar di kemudian hari kantor tidak menimbulkan terjadinya masalah.
5. Penyediaan anggaran untuk tambahan Unsur pimpinan DPRD Papua Barat dari jalur pengangkatan. memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107 tahun 2021 dan undang-undang nomor 2 tahun 2021 pasal 32 ayat 1 sampai ayat 5 dan peraturan DPR Papua Barat Nomor 1 Tahun 2002 dua tentang tatib maka DPR Papua Barat Papua Barat Papua Barat dari mekanisme pengangkatan mempunyai hak untuk duduk sebagai unsur pimpinan DPR Papua Barat.
6. Sengketa tapal batas wilayah Provinsi Papua Barat di Pulau Sayang Pulau Sain dan pulau Piyai distrik Waigeo Utara kepulauan Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat dengan pemerintah provinsi Halmahera Utara maka ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian gubernur provinsi Papua Barat yaitu.
-undang-undang Nomor 45 tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat yang menetapkan ketiga pulau tersebut berada dan masuk dalam wilayah administratif Provinsi Papua Barat.
Ketiga pulau tersebut telah masuk dalam daftar rencana tata ruang wilayah Provinsi Papua Barat tahun 2022-2041.
-Penduduk pulau sayang pulau sain dan pulau piyai adalah orang asli Papua dan letak geografisnya dekat dengan wilayah kabupaten Raja Ampat oleh karenanya ketiga pulau tersebut adalah satu kesatuan wilayah adat orang asli Papua dan bagian integral yang tidak dapat terpisahkan dari harkat dan martabat orang asli Papua untuk dipertahankan dan ditegakkan sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Papua Barat.
-Untuk itu Gubernur Papua Barat Sesuai dengan hal-hal prinsip sebagaimana point tersebut diatas dan surat Gubernur Papua Barat tahun 2013 perlu bersikap tegas untuk mempertahankan ketiga pulau tersebut sebagai bagian dari kesatuan wilayah adat dan administratif Provinsi Papua Barat yang utuh dalam kesatuan wilayah NKRI.
7.Daerah otonomi baru Provinsi Papua Barat Daya fraksi-fraksi dewan perwakilan rakyat Papua Barat menegaskan kepada Gubernur Papua Barat bahwa pemekaran Provinsi Papua Barat Daya harus tetap dilaksanakan untuk mewujudkan percepatan pembangunan sebagaimana visi misi Gubernur Papua Barat yang belum terlaksana hingga saat ini.
Ketujuh rekomendasi tersebut, lebih lanjut Urbon, termasuk Kawasan ekonomi khusus (KEK) Sorong dengan petro cinikal di Bintuni harus menjadi perhatian Gubernur Papua barat karena kedua kawasan itu akan menyerap tenaga kerja, dan meningkatkan PDRB Papua barat.
Demikian pendapat akhir gabungan fraksi-fraksi DPRD Papua Barat atas laporan keterangan pertanggung jawaban Gubernur Papua Barat tahun 202.
Fraksi-fraksi DPR Papua Barat tambah Urbon, berharap agar pemerintah Provinsi Papua Barat dapat mengakomodasi dan menjalankan seluruh rekomendasi DPR yang merupakan satu kesatuan utuh dari lampiran keputusan DPRPB terhadap LKPJ Gubernur Papua Barat tahun 2021.(jp/adv)