MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRPB) bersama Pemerintah Daerah telah menghasilkan 6 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Provinsi Papua Barat, Karel Murafer Kamis (4/2/2021) kepada awak media di Hotel Aston Niu Manokwari. Menurutnya, 6 Rancangan Perda tersebut terdiri dari 5 Perdasi dan 1 Perdasus.
Ia menyebut 5 Perdasi tersebut yaitu perubahan kedua atas Perdasi Papua Barat Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi PB, Perubahan Peraturan Daerah Provinsi PB Nomor 12 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Raperdasi Tentang Pajak Daerah, Raperdasi Tentang Investasi Pemerintah Daerah PB.
Selanjutnya, Raperdasi tentang Pemberian Insentiv Dan Kemudahan Investasi, dan yang Raperdasus tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Dan Persetujuan MRPB Terhadap Rancangan Perdasus Provinsi PB.
Ke-6 Raperdasi dan Raperdasus tersebut telah dibahas sesuai mekanisme antar Bapemperda dan Eksekutif. Bahkan bersama Pimpinan DPRPB telah mengkonsultasikan ke Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2020.
“Pada prinsipnya mereka sudah memfinalisasi materi raperdasi dan raperdasus tersebut dan telah dikembalikan ke legislative (DPRPB), untuk selanjutnya disetujui DPRPB dan ditetapkan sebagai produk hukum daerah,”ungkap Murafer
Setelah penetapan, Murafer menambahkan, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama terkait pajak dan retribusi. Karena kedepan sumber penghasilan provinsi PB harus terus digali misalnya pajak kendaraan bermotor , juga sumber lain yang diperuntukan bagi perusahan-perusahaan seperti Pabrik Semen Maruni Manokwari, maupun LNG Bintuni.
“Karena hal ini tentu akan memberikan kontribusi penerimaan bagi pemerintah daerah untuk mendongkrak APBD PB setiap tahun,”tandas murafer.
Sebelumnya, ia mengakui pada 2020 fungsi legislasi DPRPB tidak berjalan maksimal, diakibatkan adanya refocusing anggaran yang terjadi di pemerintahan sehingga terkendala juga pada penetapan 6 Raperdasi tersebut menjadi Perda.
“Sehingga kegiatan Bapemperda tidak berjalan karena dihadapkan covid-19. Anggaran bapemperda waktu itu ditetapkan 8 miliar lebih, namun terjadi refocusing anggaran sehingga anggaran 8 M tersebut digeser untuk kegiatan penannganan covid-19 Papua Barat,”tandas Murafer.(JP/me)