JAKARTA, JAGATPAPUA.com – Delegasi Partai Lokal Papua Bersatu (Parlok PB), yang diketuai Kris D.J Fonataba, S.Sos, menemui Pansus Papua DPD RI, Selasa (5/11/2019) lalu.
Kedatangan Ketua Parlok Papua Barat Kris D.J Fonataba, S.Sos, didampingi Sekertaris Ev Darius Nawipa, S.Sos.M dan pengurus, diterima oleh Ketua Pansus DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH., MHum.
“Pansus Papua, telah menerima aspirasi delegasi Parlok Papua Bersatu. Ini sebagai upaya partisipasi politik lokal dalam rangka rekrutmen politik Pemilihan Legislatif, sebagai amanat Undang-undang Otonomi khusus” ungkap ketua Pansus DPD RI, Filep Wamafma
Menurut Filep, persoalan sampai sekarang belum ada keinginan dan multi tafsir terhadap Parlok Papua Bersatu, padahal Parlok telah mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Papua, namun tak diterima sebagai peserta Pileg.
Delegasi Parlok juga melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan pada 9 September 2019 lalu merupakan sidang pendahuluan.
“Apa yang diperjuangkan oleh pengurus Parlok ini adalah perjuangan penting mengingat presentasi politik ditingkat lokal Orang Asli Papua dibeberapa kabupaten Minoritas,” sebutnya, melalui rilis yang diterima media ini.
Olehnya, pembentukan partai lokal sangat penting untuk mengayomi hak-hak politik Orang Asli Papua. “Kita sudah terima aspirasi dan akan dibahas lebih lanjut,” tukasnya.
Selain itu, dia berharap Pemerintah Pusat dapat memberikan ketegasan hukum dan niat baik politik terhadap aspirasi masyarakat Papua dalam memperjuangkan implementasi Undang-Undang Otsus bagi Provinsi Papua.
“Kita juga harap MK dalam sidang Parlok PB nanti dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” tandasnya.(rls)