Ekonomi & Bisnis

Indonesia Anti-Scam Centre Berhasil Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam

JAKARTA, JAGATPAPUA.com – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat korban penipuan digital (scam) sebesar Rp161 miliar. Dana tersebut merupakan milik 1.070 korban yang berhasil diblokir dari 14 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.

Capaian tersebut merupakan akumulasi kinerja IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan yang tergabung dalam IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta sejumlah korban scam.

Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pengembalian dana korban scam ini merupakan bukti nyata kerja bersama OJK, kementerian/lembaga, serta industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan.

“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, semakin inovatif, dan semakin tidak terbayangkan modus-modusnya,” ujar Friderica.

Ia menjelaskan, kejahatan keuangan digital saat ini semakin masif dan bersifat lintas negara, sehingga penanganannya harus dilakukan secara kolaboratif. Berbagai modus penipuan yang kerap digunakan pelaku antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam.

Dalam penanganannya, IASC juga menghadapi sejumlah tantangan, seperti lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, kompleksitas aliran dana, hingga optimalisasi pengembalian dana korban.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa upaya pengembalian dana korban scam merupakan bentuk komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus scam. Ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek yang dimanfaatkan pelaku harus terus diantisipasi bersama,” kata Mahendra.

Mahendra juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia melaporkan dan berbagi pengalaman, sehingga menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.

Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan kepada IASC apabila menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan dan dikembalikan.

Sejalan dengan itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas yang tinggi.

“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih dan teknisnya juga canggih,” tegas Misbakhun.

Ia menilai keberadaan IASC dan langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui Satgas PASTI telah memberikan dampak nyata sekaligus menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat dalam menghadapi maraknya kejahatan penipuan digital.

“Ini memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Indonesia Anti-Scam Centre dan Satgas PASTI memberikan harapan,” ujarnya.

Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima sebanyak 432.637 pengaduan penipuan dengan total nilai kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.

Pelaporan penipuan keuangan dapat dilakukan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre atau pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.(jp/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta