PUPR Gelar KP-2 Penyusunan Revisi RTRW Papua Barat 2025-2044, Fokus Bahas Lima Hal Ini
Komitmen Bersama Menata Ruang Yang Lebih Baik dan Tepat Sasaran Pasca Terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Pemprov Papua Barat melalui Dinas PUPR menggelar Konsultasi Publik Kedua (KP-2) Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Tahun 2025 – 2044.
Kegiatan yang digelar, Kamis (16/10/2025), di Manokwari itu bertujuan untuk mempercepat tahap finalisasi RTRW Papua Barat pasca dimekarkannya Provinsi Papua Barat Daya.
Gubernur Papua Barat yang diwakili Asisten III Setda Papua Barat, Otto Perorangan mengatakan kehadiran semua unsur dalam KP-2 Penyusunan Revisi RTRW tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam menata ruang yang lebih baik dan tepat sasaran setelah pemekaran wilayah dengan terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya.
Adapun dasar Kegiatan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Tahun 2024 – 2043 merupakan hasil rekomendasi Peninjauan Kembali (PK) yang telah dilakukan pada Tahun 2023 pasca terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya).
Hasil Rekomendasi dari Peninjauan Kembali (PK) atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Tahun 2022-2041 yaitu melalui surat Nomor : B/PB.07.01/377/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 perihal Rekomendasi atas Peninjauan Kembali Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat yang dinyatakan perlu direvisi.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, bahwa penyelenggaraan penataan ruang merupakan salah satu instrumen bagi pemerintah dalam menghadapi masalah pembangunan seperti permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, yang salah satunya disebabkan adanya tumpang tindih pengaturan penataan ruang.
Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menyusun dan menyiapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang(RDTR).
Hal ini guna meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Kegiatan Konsultasi Publik Kedua (KP-2) dilaksanakan guna memenuhi syarat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
RTRW Provinsi Papua Barat yang akan direvisi ini tidak hanya harus mampu mengakomodasi perubahan batas administratif, tetapi juga harus memperhitungkan, Potensi wilayah yang perlu dikembangkan lebih lanjut, Distribusi infrastruktur yang merata untuk meningkatkan aksesibilitas antar wilayah, Keseimbangan ekologis yang harus tetap dijaga demi keberlanjutan lingkungan, Serta pemberdayaan masyarakat adat yang memiliki peran penting dalam pengelolaan ruang di Papua Barat.
“Pemekaran wilayah ini memberikan peluang dan tantangan tersendiri bagi kita semua,”ujarnya

Pemekaran Provinsi Papua Barat dengan terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya membawa dinamika baru dalam hal pemerintahan, pelayanan publik, dan tentunya dalam konteks penataan ruang.
Revisi RTRW Provinsi Papua Barat menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang di wilayah kita tetap optimal, sesuai dengan dinamika dan kebutuhan baru.
Pemekaran wilayah ini juga kata Gubernur, memberikan kesempatan untuk menyusun ulang zonasi wilayah yang lebih baik, menyesuaikan alokasi ruang bagi berbagai sektor, serta mengoptimalkan fungsi ruang untuk mendukung kemajuan Provinsi Papua Barat.
“Ya kami berharap revisi RTRW ini dapat mengakomodasi semua kepentingan dengan tetap mengutamakan prinsip keberlanjutan dan kesetaraan,”harap Gubernur.
alam konteks ini, kita dihadapkan pada beberapa tantangan besar, yaitu bagaimana menyusun kebijakan tata ruang yang mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan, serta mampu mengintegrasikan peran strategis Provinsi Papua Barat dalam konteks pembangunan nasional.

Revisi RTRW Papua Barat disusun dengan mengacu pada visi pembangunan Papua Barat Tahun 2025–2029, yaitu, “Papua Barat Aman, Sejahtera, Bermartabat, dan Mandiri
Dia pun menyebutkan, ada lima poin yang menjadi fokus Utama untuk diperhatikan dalam revisi RTRW ini, yaitu:
Pertama, Mewujudkan tatanan ruang yang mendukung Papua Barat sebagai pusat kegiatan nasional dengan integrasi potensi tiap kabupaten;
Kedua, Penguatan konektivitas antar wilayah di Provinsi Papua Barat, konektivitas antar Provinsi Papua Barat dengan Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua Tengah, konektivitas tersebut terutama pada sektor transportasi darat, laut, dan udara untuk mendukung mobilitas masyarakat serta arus barang dan jasa;
Ketiga, Pengembangan kawasan ekonomi strategis yang mendukung pertumbuhan industri lokal, sektor perikanan, dan pariwisata berbasis alam yang berkelanjutan;
Keempat, Perlindungan kawasan hutan dan sumber daya alam, terutama dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan bencana alam;
Kelima, Penyediaan fasilitas umum dan pelayanan publik yang menjangkau hingga ke daerah-daerah terpencil, agar masyarakat merasakan manfaat dari pembangunan yang merata.(jp/ask)

















