Begini Kronologis Lengkap Tersangka Luciana Lawrence Membunuh ARTnya

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com—Jasad indri (60) yang hendak dimakamkan secara tidak manusiawi di TPU Pasir Putih Manokwari, ternyata sempat disimpan selama tiga hari di Wisma Jaya oleh para tersangka Luciana Lawrence (59) istri , Budi Christian Gosyanto (54) suami, dan Febryan Alfonsius Gosyanto (29) anak.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan,S.I.K dalam press Conferece Selasa (9/12/2025) di Mapolresta Manokwari.
Kombes Pol Ongky menerangkan, berdasarkan keterangan saksi Wati yang juga seorang ART sekaligus teman sekamar Almarhum Indri, bahwa pada rabu 26 November 2025, sekira pukul 05.00 WIT saksi bangun dan bersiap-siap untuk membersihkan rumah dan wisma jaya miliki tiga tersangka.
”Sekitar pikul 06.00 WIT Saksi mendengar suara teriakan dari korban yang berkata Sakit… sakit.., setelah itu saksi turun dari lantai dua. Pada pukul 06.01 WIT Saksi melihat tersangka Luciana memukul kepala korban menggunakan sapu ijuk berbahan kayu ke bagian kepala korban secara berulang kali sampai sapu ijuk tersebut patah,”ungkap Kombes Pol Ongky.
Dan pada pukul 06.15 WIT tersangka mendorong korban ke belakang dan membekap korban menggunakan bantal dimulutnya juga dada korban, dengan posisi tersangka berada di atas badan, korban, korban sempat melawan dengan membalikan badannya ke arah kiri.
”Setelah itu dengan posisi tersangka yang masih berada di atas badan korban, menekan dada korban menggunakan bantal sampai korban meninggal dunia. Sekira pukul 07.00 WIT tersangka pergi meninggalkan saksi bersama korban ditempat tidur tersebut. Kemudian saksi kembali ke lantai 2 untuk bekerja. Dan pada pukul 08.30 WIT saksi memberitahukan kepada tersangka bahwa korban sudah meninggal dunia,”jelas Kapolresta.

Selanjutnya, pada pukul 08.40 WIT tersangka pergi menggunakan ojek membeli kafan ditoko mekar jaya yang beralamat di Jl Trikora Wosi Kampung Makassar, setelah itu, tersangka menyuruh suami, anak dan saksi membungkus mayat korban menggunakan kain kafan tersebut serta mengikat korban menggunakan tali Rafia berwarna Putih.
Selanjutnya mayat korban dibiarkan selama 3 hari diatas tempat tidur. Dan pada sabtu 29 November 2025 sekira pukul 04.00 WIT ketiga tersangka tersangka membawa mayat korban dengan menggunakan mobil Inova Hitam.
Sementara berdasarkan keterangan saksi, Hengky Baransano (penggali kubur) pada Rabu 26 November 2025, sekitar pukul 09.10 WIT tersangka Luciana bertemu dengan saksi didepan kuburan Kristen, di Jl Pasir Putih dan mengatakan bahwa mau memakamkan Jenazah dari Sorong.
”Pada hari sabtu sekitar pukul 03.57 tersangka kembali menghubungi saksi berulang kali namun saksi tidak menajwab telepon. Dan pukul 06.04 tersangka menghubungi saksi dan mengatakan bahwa sudah berada di depan kuburan kristen. Saat bertemu, saksi merasa aneh, karena melihat jenazah korban tanpa peti dan tidak ada pendeta juga keluarga yang mengantar, sehingga saksi melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,”beber Kombes Pol Ongky.
Dari laporan saksi tersebut kemudian Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga mengungkap kasus ini secara terang benderang.
Diketahui setelah jenazah korban diotopsi oleh dr Forensik dan Tim DVI Polda Papua Barat selama 2 hari pada pekan lalu, Jenazah korban kemudian dimakamkan secara layak oleh paguyuban Malang Manokwari, dengan prosedur yang benar.(jp/alb)





