Pemprov PBProvinsi Papua Barat

Heribertus Wiryawan Buka Sosialisasi UU Kepegawaian, Diikuti Seluruh ASN Dilingkup PUPR Provinsi PB

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat mengikuti sosialisasi perundang-undangan Kepegawaian tentang Kedisiplinan, hak dan kewajiban pegawai.

Sosialisasi tersebut dilakukan langsung oleh BKD Provinsi Papua Barat, pada Senin (28/7/2025) di Aula Gedung Kantor Dinas PUPR PB, di Arfai. Dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Dinas PUPR provinsi Papua Barat, Heribertus H Wiryawan, ST., M. Sc.

Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi PB Heribertus Wiryawan, ST., M. Sc membacakan sambutan pada sosialisasi UU Kepegawaian.

Dalam arahannya Plt. Kepala Dinas PUPR Papua Barat Heribertus H. Wiryawan mengatakan ASN yang terampil dan memiliki kompeten tentu sangat dibutuhkan oleh pemerintah.

Sehingga diharapkan melalui sosialisasi tersebut bisa memberikan manfaat bagi pegawai khususnya di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Papua Barat.

Menurut Heribertus, Sosialisasi ini sejalan dengan ketegasan yang disampaikan Wakil Gubernur dalam Apel Gabungan ASN Pemprov terkait kedisiplinan pegawai.

Foto bersama usai pembukaan Kegiatan Sosialisasi UU Kepegawaian.

Sehingga ia memandang pentingnya sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh ASN Dinas PUPR Provinsi PB. Hal ini juga kata Heribertus, merupakan upaya preventif untuk mencegah dan meminimalkan pelanggaran disiplin ASN, serta menjaga konsitensi ASN dalam memberikan pelayanan dan abdi masyarakat dengan mental dan moral yang baik.

“Sektor kepegawaian memiliki peranan yang sangat besar dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan di daerah, ” ujarnya

Ketua Panitia Sosialisasi UU Kepegawaian, Yohanis Momot saat menyampaikan Laporannya.

Sementara, Ketua Panitia pelaksana Sosialisasi Perundang-undangan Kepegawaian, Yohanes Momot mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, dimana hari pertama melibatkan pemateri dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan dilanjutkan dengan asistensi jabatan fungsional dilingkup dinas PUPR.

Pihaknya menjelaskan, tujuan dari sosialisasi undang-undang kepegawaian tetsebut yakni Menyamakan pemahanan dan meningkatkan kesadaran ASN mengenai aturan kepegawaian yang berlaku.

Dengan memahami Undang-undang, tambah Yohanes Momot, ASN akan memahami hak dan kewajibannya, selanjutnya mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai peraturan yang berlaku sehingga tercipta birokrasi yang profesional, transparan dan akuntable.(jp/ask).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta