JAKARTA, JAGATPAPUA.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 85-PKE-DKPP/VIII/2020 pada pukul 08.30 WIT.
Ketua KPU Manokwari Abdul Muin Salewe, dan anggota Aplena. A. L. Rumaikewi, Herry Lolo, Fahry Rafly, Frantiano Rahawarin, menjadi Teradu I sampai V dalam perkara ini.
Kelimanya diadukan Ronald Mambiew dan Reineke Exonia Musa yang memberikan Kuasa kepada Habel Rumbiak.
Teradu I sampai V didalilkan tidak melakukan pengecekan jumlah dukungan dokumen dan tidak mengindahkan surat Bawaslu perihal akses informasi pencalonan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Selain itu, para Teradu diduga memiliki tujuan tersembunyi dengan mendatangi Sekretariat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk terlibat dalam penginputan data dukungan SILON.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor KPU Provinsi Papua Barat. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya.(Rilis Humas DKPP)