Hukum & KriminalKab ManokwariProvinsi Papua BaratSorong

Halangi Tugas Staf Advokat, Warinussy Desak Kapolres Sorsel Tindak Tegas Oknum Anggotanya

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Direktur Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy menyampaikan keprihatinan dan rasa sesal kepada Oknum bawahan Kapolres Sorong Selatan AKBP.Choiruddin Wachid, S.I.K, MM.

Hal tersebut terkait perbuatan dan perilaku cenderung melecehkan dan sengaja menghalangi tugas staf Advokat LP3BH Manokwari saat hendak bertemu kliennya atas nama Michel Yaam dan Maklon Same pada Senin, (25/10) dan Selasa, 26/10 di Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polres Sorong Selatan.

“Saya telah menerima informasi dari Advokat Thresje Juliantty Gaspersz dan Advokat Simon Banundi bahwa mereka mengalami perbuatan dan perilaku tidak menyenangkan yang cenderung melecehkan dan berifat arogan dari seorang anggota Polres Sorong Selatan yang belum diketahui identitas jelasnya  dan berpakaian preman” kata Yan Cristian Warinussy

Dia menyebut insiden yang dialami kedua stafnya  pada hari Senin,.25/10 sekitar pukul 15:00 wit. Saat itu, kedua staf Advokat dari LP3BH Manokwari yaitu Advokat Thresje Juliantty Gaspersz dan Advokat Simon Banundi sedang bertemu dengan kliennya atas nama Michael Yaam dan calon klien atas nama Maklon Same di Polres Sorong Selatan.

“Ketika Nyonya Gaspersz dan Banundi sedang bercakap dengan kliennya dengan didampingi Kabag Ops Polres Sorong Selatan, tiba-tiba ada seorang anggota berpakaian preman datang dan menanyakan apakah kedua pengacara LP3BH Manokwari ada memperoleh kuasa dan ada surat permintaan bantuan hukum dari para kliennya.” ujar Yan menirukan

” Lalu oknum anggota polisi yang belum jelas identitasnya itu, di depan Kabag Ops Polres Sorsel langsung “menyuruh” dengan nada perintah agar klien kami Michael Yaam dan calon klien kami Maklon Same masuk kembali ke dalam sel tahanan.” tuturnya

Menurut Warinussy, tindakan ini cenderung melecehkan hak klien kami tersebut atas hak memperoleh bantuan hukum sebagai diatur dalam pasal 54, pasal 55 dan pasal 56 serta pasal 60, pasal 70 dan pasal 71  dari UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Perbuatan oknum anggota polisi yang tidak jelas identitasnya tersebut juga cenderung melanggar hak para staf Advokat menurut UU No.18 Tahun 2003 Tentang Bantuan Hukum.

“Oleh karena itu, kami mendesak Saudara Kapolres Sorong Selatan melalui Kepala Bagian Operasi (KBO) nya agar menindak oknum anggota polisi Polres Sorsel tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.” tegasnya.

Kedua Advokat LP3BH kata Yan, menyaksikan langsung perilaku tidak terpuji dari oknum anggota Polisi di Polres Sorong Selatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Suku Aifat di Teminabuan, Sorong Selatan yang hadir dan juga pasti didengar dan dialami oleh Kabag Ops Polres Sorong Selatan saat itu.

“Sehingga cukup alasan untuk menindak perilaku tidak etis dari oknum anggota Polisi Polres Sorong Selatan tersebut sesuai moto presisi dari Kapolri Jenderak Listyo Sigit saat ini.” kata Yan Warinussy SH.

Kapolres Sorong Selatan AKBP. Choiruddin Wachid, S.ik telah dikonfirmasi, namun belum membalas pesan.(jp/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta