2.9 C
Munich
Kamis, November 21, 2024

Hak Dasar Masyarakat Adat jadi Poin Penting Pada Mubes IV Suku Besar Arfak

Must read

RANSIKI, JAGATPAPUA.com — Suku Besar Arfak melaksanakan Musyawarah Besar (Mubes) ke IV hingga 24 Agustus 2023, di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel).

Pada pembukaan Mubes Suku Arfak yang dilaksanakan 23 Agustus ini, turut dihadiri Pj Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw, Kepala Suku Besar Arfak Dominggus Mandacan, Bupati Mansel sekaligus Ketua Panitia, Markus Waran, Bupati Manokwari Hermus Indou, Bupati Pegaf Yosias Saroy, Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw, Kejati Papua Barat Harly Siregar, serta sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat di Papua Barat.

Bupati Mansel yang juga merupakan Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Mansel menuturkan, salah satu poin penting yang akan dibahas dalam Mubes IV Suku Arfak ini yakni hak dasar masyarakat adat.

“Karena kita pahami, ada masalah-masalah terkait adat yang perlu diseselasikan dengan berbagai hal. Contohnya penyelesaian dengan kain timur dan lain sebagainya. Itu yang nantinya kita bahas juga dalam Mubes ini,” tutur Waran.

Selain itu kata Waran, pada pelaksanaan Mubes ini, akan dirumuskan juga terkait struktur kepengurusan Suku Besar Arfak.

“Kita akan menyusun dan membuat struktur Dewan Suku Adat. Nanti dirumuskan apakah kita pakai nomenklatur Dewan Suku Adat atau lembaga masyarakat adat, nanti dirumuskan sesuai dengan history atau sejarah, untuk merangkul keluarga besar arfak,” ujarnya.

Senada, Bupati Pegaf Yosias Saroy menekankan, hak dasar masyarakat adat harus dibahas, untuk memastikan setiap masyarakat adat bisa mengetahui dan memahami hak dasar apa saja yang melekat pada masyarakat adat yang ada.

“Kita akan bahas budaya yang sudah turun-temurun digunakan. Ini kita harus bicarakan secara jelas. Kemudian soal kekayaan alam, ada emas, minyak, batubara dan semua potensi kekayaan alam. Ini kita harus bicarakan semua, sehingga manfaat dari potensi kekayaan alam, benar-benar dinikmati masyarakat adat,” tukasnya.(jp)

 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta