Penunjukan Max Sabarofek Sebagai Pelaksana Tugas Dishub PB, Wagub: Itu Kebijakan Pimpinan, Harus Dihormati

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M. Si menunjuk Max L Sabarofek sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat pada tanggal 3 Juni 2025 bersama 11 Plt Kepala Dinas lainnya.
Namun dalam beberapa kali pelaksanaan Apel Gabungan ASN pemprov, Alberth Nakoh (ex Kadishub Papua Barat) terlihat masih berdiri di barisan pejabat Eselon II atau Pimpinan OPD Pemprov PB.
Sehingga menimbulkan kesan bahwa adanya dualisme kepemimpinan di Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat. Hal ini sempat menimbulkan pertanyaan publik siapa sebenarnya Pimpinan OPD Dishut Papua Barat saat ini, Apakah Alberth Nakoh? atau Max L Sabarofek? .

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani menjelaskan bahwasannya penunjukan Max L Sabarofek sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat merupakan kebijakan Pimpinan dalam hal ini Gubernur Papua Barat.
Menurut Lakotani, dalam waktu dekat Pemprov Papua Barat akan melaksanakan Seleksi Terbuka (Selter) untuk 17 OPD tidak termasuk Dinas Perhubungan Papua Barat.
“Dari sekian yang diajukan ke Pusat hanya 17 OPD yang disetujui, rupanya di dalam itu tidak termasuk Dinas Perhubungan dan BPBD. Khusus BPBD pejabatnya masih definitif dan masih aktif,” kata Wagub Lakotani.

Sementara, pada beberapa waktu lalu, Gubernur telah mengeluarkan kebijakan terkait pergeseran sejumlah pejabat eselon II di lingkup pemperov Papua Barat termasuk Dinas Perhubungan PB.
“Dan selanjutnya bahwa Pak Nakoh berupaya untuk mendapatkan kejelasan karena secara aturan mungkin saja beliau merasa pergeseran yang dilakukan itu tidak sesuai aturan atau menyalahi aturan. Tetapi kita harus hormati, karena ini adalah kebijakan pimpinan,”ujar Wagub
Namun lebih lanjut Lakotani terkait hal tersebut akan dikomunikasikan sehingga mendapatkan solusi yang terbaik.
“Karena memang terakhir itu misalnya dalam seleksi terbuka yang disetujui hanya 17 perangkat daerah, tidak termasuk Dinas Perhubungan. Jadi akan ada komunikasi dengan Bapak Gubernur dan Badan Kepegawaian sehingga betul-betul bisa disesuaikan dengan regulasi yang ada,”tutupnya.(jp/ask)