6.2 C
Munich
Sabtu, Desember 21, 2024

Gunakan “QRIS” Untuk Transaksi Non Tunai, Solusi Ditengah Pandemi Covid-19

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Barat, mendorong masyarakat untuk lebih mengedepankan transaksi nontunai sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Salah satunya yakni Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking.

Apalagi saat ini, setiap penyedia Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berbasis QR (termasuk PJSP asing) wajib menggunakan QRIS. Ini diatur dalam ketentuan BI dalam PADG No.21/18/2019, tentang Implementasi Standar Internasional QRIS untuk Pembayaran.

“Bank Indonesia betul-betul meningkatkan penggunaan sitem QRIS mulai awal tahun. Setelah soft Launching sejak Agustus 2017. Dan saat itu kita tidak memprediksi akan ada Pandemi Covid-19,” kata Kepala BI Papua Barat, Dony Heatubun, pada sosialisasi pembayaran non tunai berbasis QRIS, Senin (18/5/2020) di Swisbel Hotel.

Dia mengatakan adanya Pandemi ini, QRIS menjadi alternatif, karena melalui sistem ini kita tidak harus datang dan melakukan transaksi langsung seperti di bank, tetapi dapat dilakukan melalui hp.

“QRIS ini solusi yang pas, karena saat akan transaksi, kita tidak perlu lagi datang ke bank, hanya menggunakan teknologi yang ada misalnya menggunakan media komunikasi WA dan sebagainya. Ini manfaat positif yang dirasakan saat Pandemi Covid19,” ucapnya.

Dengan demikian, BI akan kembali lagi mensosialisasikan sistem pembayaran menggunakan QRIS kepada masyarakat di Papua Barat. Apalagi, data masyarakat pengguna QRIS sudah mencapai 2000an.

“Memang jika dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia, Papua barat masih kecil, namun dipahami karena kondisi geograsfis dan populasi kita yang relatif kecil,” tandasnya.(rls)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta